Loading...

Wali Kota Tangsel Digugat LBH Ansor

Wali Kota Tangsel Digugat LBH Ansor
LBH Ansor resmi melayangkan gugatan ke PTUN Serang perihal pengukuhan Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com – Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan yang mengukuhkan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan.

Gugatan dengan nomor pendaftaran SRG-060720262T4 didaftarkan pada Senin (6/7/2026).

LBH Ansor menilai keputusan pengukuhan Bambang sebagai Sekda mengandung cacat administratif karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam mengatakan, pihaknya telah mengkaji keputusan Wali Kota Tangsel sebelum akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke PTUN.

Menurut dia, hasil kajian menunjukkan adanya dugaan cacat formil dalam keputusan pengukuhan Sekda.

“Kami merasa dan setelah kami kaji, pengukuhan tersebut ternyata mengandung cacat formil. Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan itu tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Khoerul.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan tata usaha negara yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dimintakan pembatalan melalui mekanisme peradilan.

Sebelum mengajukan gugatan, LBH Ansor mengaku telah menempuh sejumlah upaya administratif.

Khoerul mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada Wali Kota Tangerang Selatan.

Namun, respons yang diterima berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dinilai tidak menjawab substansi keberatan yang diajukan.

Setelah itu, LBH Ansor juga mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten.

“Namun sampai hari ini upaya banding administratif yang kami tempuh juga tidak dijawab oleh Gubernur Banten. Karena itu hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang,” ujarnya.

Melalui gugatan tersebut, LBH Ansor berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadikan perkara ini sebagai bahan evaluasi dalam proses pengangkatan pejabat.

Khoerul menegaskan, setiap pengukuhan maupun penempatan pejabat seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami, ini menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar ketika menunjuk atau mengukuhkan seseorang benar-benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan sistem merit,” katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait