Loading...

Warga Jakarta Tak Setuju dengan Aturan Pembatasan Usia dan Jumlah Kepemilikan Kendaraan

Warga Jakarta Tak Setuju dengan Aturan Pembatasan Usia dan Jumlah Kepemilikan Kendaraan
Reporter: Fifi | Editor: Tama

Titikkata.com - Sebanyak 49,2% masyarakat DKI Jakarta tidak setuju dengan adanya aturan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024.

Hal ini diketahui dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei KedaiKOPI terkait opini publik tentang pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta.

Survei ini dilakukan pada 11-14 Juni 2024 dengan metode pengambilan data Computerized Assisted Self-Interview (CASI). Terdapat 445 responden dalam survei tersebut, dengan rentang umur 17-55 tahun.

Ditemui TitikKata di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024), Direktur Riset dan Komunikasi KedaiKOPI, Ibnu Dwi Cahyo menjelaskan perihal terkait.

"Terkait opini secara umum lalu kita tanyakan, jadinya nih setuju gak dengan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kenderaan, yang setuju 40,2%, yang tidak setuju 49,2% dan yang tidak tahu 10,6%. Jadi yang tidak setuju lebih banyak daripada yang setuju," katanya.

Ibnu kemudian menjelaskan alasan masyarakat Jakarta tidak setuju dan setuju dengan kebijakan tersebut.

"Apa alasan Anda tidak setuju dengan kebijakan tersebut? Pertama, sebanyak 54,8% karena kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit. Artinya masyarakat itu berfikir, kalau aturan ini nanti dijalankan, ini akan berpengaruh ke ekonominya. Karena misalnya dia harus beli kenderaan baru. Lalu yang kedua, sebanyak 23,3% ingin fokus saja ke kelayakan kenderaan. Nah ini terkait dengan uji emisi yang kemarin sempat ramai. Lalu, sebanyak 13,2% menyatakan tidak semua punya akses untuk transportasi umum. Lalu, sebanyak 11,9% kesulitan mobilisasi dengan keperluan yang lain," ucapnya.

"Lalu mengapa Anda setuju dengan kebijakan tersebut? Yang setuju alasan utamanya adalah mengurangi kemacetan 44,7%, lalu mereka setuju juga untuk mengurangi polusi udara 26,8%. Lalu meningkatkan potensi ekonomi, berikutnya kita harus menjaga kelayakan kenderaan," tambah Ibnu.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait