Warga Setu Protes Keras! BRIN Dianggap Arogan Tutup Jalan Puspiptek Serpong-Parung Secara Sepihak
Titikkata.com - Ratusan warga dari Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, menyuarakan kekecewaan mendalam atas rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang akan menutup akses Jalan Puspiptek Serpong-Parung secara sepihak.
Luapan amarah ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Kota Tangsel, Selasa, 30 September 2025.
Mewakili warga, sejumlah tokoh masyarakat bersama para sepuh hadir dalam forum tersebut, didampingi oleh tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Tangsel.
Ketua LBH GP Ansor, Suhendar, menyampaikan bahwa penutupan jalan oleh BRIN tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencederai aturan hukum yang sudah jelas menetapkan status jalan tersebut.
"Kami datang mencari dukungan politik DPRD. Harapannya, sikap DPRD bisa menjadi sikap institusi, agar penolakan warga terhadap penutupan ini diperkuat secara politik," ujar Suhendar di depan para legislator.
Menurut Suhendar, klaim BRIN atas kepemilikan jalan tersebut tidak berdasar.
Ia menegaskan, dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Wali Kota Tangsel, Keputusan Gubernur Banten, dan Perda RTRW Provinsi Banten Tahun 2023, status Jalan Serpong-Muncul-Parung dinyatakan sebagai jalan milik Pemerintah Provinsi Banten.
"Fakta hukumnya jelas. Klaim BRIN ini cacat logika, apalagi dilakukan secara arogan dan tanpa koordinasi. Ini sudah masuk kategori tindakan melawan hukum," tegas Suhendar.
Ia menilai tindakan BRIN mencerminkan tata kelola institusi yang semena-mena dan mengabaikan otoritas pemerintahan daerah. Bahkan, ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kelembagaan.
DPRD Tangsel Siap Bawa Aspirasi Warga ke Pemprov
Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rosyid, merespons positif keberanian warga Setu dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Menurutnya, DPRD sudah mencatat seluruh informasi penting, mulai dari aspek hukum, dampak sosial, hingga urgensi jalan tersebut bagi mobilitas warga.
"Informasinya sangat lengkap. Kami akan tindak lanjuti dan segera koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten. Karena memang status jalannya milik provinsi," ujar Rosyid.
Ia menegaskan, DPRD akan berdiri bersama warga untuk memastikan jalan tersebut tidak ditutup begitu saja oleh BRIN tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS