Loading...

Zakat Fitrah 1445 H di Lebak Ditetapkan Rp40 Ribu

Zakat Fitrah 1445 H di Lebak Ditetapkan Rp40 Ribu
Kantor Baznas Kabupaten Lebak. Foto: Fariz
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lebak menetapkan Zakat Fitrah pada 1445 H sebesar Rp40 Ribu.

Ketua BAZNAS Lebak, KH Wawan Gunawan kepada TitikKata di kantor BAZNAS Lebak, Rangkasbitung, Senin, 5 Februari 2024 mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan instansi pemerintah terkait.

"Maka kami memutuskan bahwa apabila ingin masyarakat Kabupaten Lebak ingin dengan uang itu sebesar Rp40 Ribu rupiah,"kata Wawan.

Menurut Wawan penetapan itu berdasarkan hasil rapat dan penyesuaian terhadap harga beras di Pasar Rangkasbitung. Pasalnya, besaran Zakat fitrah itu sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

"Jika tidak dengan beras bisa dengan uang. Makanya kita rapat dengan pimpinan BAZNAS, MUI, Pemerintah bahwa melihat harga pasar yang terjadi saat ini,"tuturnya.

Selain Zakat Fitrah, kata Wawan, besaran Fidiah di tahun 1445 H ini juga ditetapkan sebesar Rp50 ribu.

"Fidiah itu kalau misalkan seseorang tidak bisa melaksanakan saum (puasa) karena berbagai hal sakit permanen tidak bisa melaksanakan qada itu sebesar Rp50 ribu. Jadi anak kenaikan dari tahun kemarin Rp35 ribu dan Fidiah Rp45 ribu,"tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait