Loading...

1.023 Knalpot Bising Dimusnahkan Polda Banten

1.023 Knalpot Bising Dimusnahkan Polda Banten
Pemusnahan barang bukti knalpot bising di Mapolda Banten. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-1.023 knalpot bising atau brong telah diamankan dan dimusnahkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten, hasil razia selama tiga pekan pada Januari 2024.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi, kepada TitikKata saat ditemui di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (17/1/2024), menjelaskan prihal terkait.

“Hari ini kita memusnahkan hasil dari operasi kurang lebih 3 minggu, kita dapat 1023 knalpot brong yang ada di wilayah Banten baik itu mulai dari Cilegon, Tangerang Kabupaten, Lebak Pandeglang , Serang maupun Serang Kota,” ujar Leganek Mawardi.

Disampaikan Leganek, polisi terus menggencarkan edukasi serta sosialisasi hingga penindakan pelanggar terkait pelarangan knalpot bising baik pengguna maupun penjual.

“Knalpot brong ini sangat menganggu dan tidak memiliki etika dalam berkendara, khususnya pada kendaraan-kendaraan brong saya imbau untuk tidak diteruskan lagi, silakan kembalikan kepada standarnya sebelum kita tindak tegas. Bagi yang belum jangan coba-coba untuk menggunakan knalpot brong, karena selain menganggu kebisingan dapat berdampak pada Kamtibmas, bisa memicu emosi warga kalau lewat ternyata anaknya lagi tidur keganggu menimbulkan emosi itu sangat menganggu,” katanya.

Selain menganggu masyarakat, kata Leganek, penindakan ini dilakukan agar lalu lintas tertib menyambut pemilu Februari 2024 mendatang.

“Untuk ke depan dalam rangka kampanye terbuka pesta demokrasi ini saya harapkan partisipasi masyarakat memang sangat dibutuhkan dalam kegiatan kampanye. Namun kita wajib untuk menjaga  peraturan hukum yang berlaku, khususnya jangan menggunakan angkutan dengan bak terbuka, angkutan barang yang digunakan untuk angkutan umum karena tidak ada keselamatan,” ujar dia. 

“Untuk kendaraan roda dua agar tidak melebihi dari kapasitasnya, kalau kapasitasnya dua jangan dipakai lebih daripada 2 orang, dan silahkan patuhi rambu rambu lalu lintas dengan menggunakan helm standar dan menggunakan atribut untuk keselamatan di jalan,” tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait