Loading...

Sindikat Pengoplos Gas Melon Disikat Polda Banten

Sindikat Pengoplos Gas Melon Disikat Polda Banten
Dit Krimsus Polda Banten mengungkap pengoplos gal 3 Kilogram. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Ditreskrimsus Polda Banten, menangkap delapan tersangka sindikat jaringan pengoplos gas elpiji 3 kg ke gas 12 kg di wilayah Kota Tangerang.

Para tersangka berinisial TJ (56) sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) operator suntik gas, AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) pembantu operator.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.638 tabung elpiji 3 kg, 587 tabung elpiji 12 kg, 74 tabung elpiji 50 kg, 237 Pcs selang regulator, 100 pcs alat transfer gas, 4 gancu dan 5 elektronik timbangan 

Ditemui TitikKata di Mapolda Banten, Kota Serang, pada Rabu (13/12/2023), Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan prihal terkait.

“Operasi ini sudah kita lakukan penyelidikan selama 4 bulan sampai dengan pengungkapan. Nah adapun barang ini dijual hanya di wilayah Banten saja, tapi untuk pengoplosannya ini dia ada beberapa TKP termasuk di daerah Jakarta, ada juga di wilayah Banten,” ujar Abdul Karim.

Dikatakan Abdul Karim, modus tersangka membeli tabung subsidi 3 kg dari wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga Depok kemudian dikirim ke Karang Tengah, Kota Tangerang. Setelah itu, para pelaku melakukan pemindahan tabung gas 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg, dengan menggunakan alat berupa selang regulator, alat transfer gas dan timbangan elektronik.

“50 kg itu khusus dijual ke tempat industri biasanya, industri makanan, restoran ataupun tempat pengelasan dan lain sebagainya. Kan di tempat kita banyak kapal di pesisir, dulu saya juga pernah ngungkap masalah seperti ini dan memang banyak digunakan untuk industri. Jadi dia ngambil yang 3 kg yang disubsidi pemerintah, dia pindahin ke 12 kg sama 50 kg, kemudian dijual lagi ke pengelola industri,” katanya.

Sementara, para tersangka sudah beroperasi selama dua tahun, dengan keuntungan setiap hari mencapai Rp1 miliar. Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar per hari.

“Ini sebenarnya mereka jaringan sudah lama dan mereka sudah punya akses bagaimana dia berkoordinasi, saya yakin agen tidak tahu dengan adanya hal ini. Jadi ini permainan juga di level bawah. Jadi dia beli satu-satu di penjual, kalau misalnya ada 10 kios yang dia beli kan dapat 10 tabung, kemudian dia kumpulkan. Saya yakin Pertamina sudah melakukan pengawasan dari tingkat atas sampai ke pangkalan, itu sudah diawasi semua,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait