Loading...

119 Ribu Lahan Pengembang Diserahterimakan ke Pemprov DKI

119 Ribu Lahan Pengembang Diserahterimakan ke Pemprov DKI
Penandatanganan Serah Terima Fasos/Fasum Pengembang ke Pemda DKI. Foto:Travel
Reporter: Travel | Editor: Tama

TitikKata.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima 119.403 meter persegi senilai Rp1,7 triliun dan konstruksi seluas 77.001 meter persegi senilai Rp15,3 miliar yang berhasil ditagih dari 18 kewajiban penyerahan lahan untuk pembangunan fasos dan fasum di lima wilayah dan satu Kabupaten Kepulauan Seribu. 

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam keterangan pers di Balaikota DKI, memaparkan, pengembang dalam kewajibannya menyelesaikan secara bertahap. 

“Dalam SIPTT tidak semua kewajiban dapat diserahkan secara keseluruhan, tapi bisa diserahkan secara bertahap,” terang Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balaikota DKI, Kamis (6/4/2023). 

"Misalnya didalam SPPT itu ada 5 kewajiban, dan baru dua yang bisa diselesaikan, sedangkan yang 3 lagi masih dalam proses,  bisa diserah secara bertahap. Misalnya baru jalan dan taman bermain yang bisa diserahkan, yang lainnya masih dalam proses pembangunan,” jelasnya.

Ditegaskan Pj Gubernur DKI, dalam proses pembangunan fasos fasum yang diserahkan pengembang ke Pemda DKI harus sudah bersertifikat dan diatas namakan Pemda DKI. 

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait