Loading...

13 Proyek Jalan Desa Banten Disorot BPK, Tebal Jalan hingga Mutu Beton Tak Sesuai

13 Proyek Jalan Desa Banten Disorot BPK, Tebal Jalan hingga Mutu Beton Tak Sesuai
Gedung BPK Provinsi Banten. Foto: Istimewa
Reporter: Jejen | Editor: Lani

Titikkata.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 13 paket pekerjaan jalan desa dari belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan belum dikenakan denda keterlambatan.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2025 bernomor 18.A/B/LHP/DJPKN/-V/.SRG/PPD.01/05/2026.

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marjan menjelaskan kelebihan bayar program jalan desa tersebut dilaksanakan secara bertahap.

“Ada keterlambatan pekerjaan, kalau dari sisi mutu sih ngga terlalu besar lah, jadi inshallah sudah kita tindaklanjuti semua. Udah selesai, tinggal ada satu yang belum sisanya kan masih tagihan kan,” ucap Arlan di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang.

“Temuan dari BPK Ini jadi bahan evaluasi kami supaya program ini berjalan lebih baikan,” sambung Arlan.

Menurutnya, program infrastruktur yang jadi program prioritas atau Program “Bang Andra” bangun jalan desa sejahtera  harus dikerjakan dengan bermanfaat.

“Kalau kebijakan program bang Andra ini kan program yang dibutuhkan masyarakat, kami banyak ditemui masyarakat supaya program ini ditambahkan anggaranya, usulan masih banyak kita ada 1.200 kilometer sebetulnya kondisi jalan rusak dan secara bertahap kita kerjakan,“ katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2025 bernomor 18.A/B/LHP/DJPKN/-V/.SRG/PPD.01/05/2026.

BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas 13 paket pekerjaan sebesar Rp815.497.488,53 (Rp586.184.742,36 atas 12 pekerjaan yang sudah dibayar lunas dan Rp229.312.746,17 atas satu pekerjaan yang belum dibayar lunas).

Ketidaksesuaian spesifikasi tersebut antara lain berupa kekurangan tebal jalan dan ketidaktercapaian mutu beton berdasarkan hasil uji pada unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pengujian bahan bangunan dan informasi kontruksi Provinsi Banten.

BPK juga menemukan pekerjaan pembangunan konektivitas ruas jalan desa Pasirpetey-Cijahe yang dilaksanakan melebihi jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang diatur dalam kontrak dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp209.344.895,25.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur untuk mengintruksikan kepala Dinas PUPR Banten agar mengendalikan secara memadai atas pelaksanaan pekerjaan belanja barang untuk dijual atau diserahkan lainnya, memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp586.184.743,36 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp229.312.746,17 dengan memperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya.

Selanjutnya, memproses denda keterlambatan sebesar Rp209.344.895,25 sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait