Loading...

14 Pasal Krusial RTRW Tangsel Digodok Ulang, Pansus Janji Tata Ruang Tak Lagi “Abu-Abu”

14 Pasal Krusial RTRW Tangsel Digodok Ulang, Pansus Janji Tata Ruang Tak Lagi “Abu-Abu”
Ketua Pansus RTRW Kota Tangsel, Ahmad Syawqi. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kota Tangerang Selatan kembali menggelar pembahasan intensif di Gedung DPRD Tangsel pada Rabu (10/12/2025).

Dalam rapat tersebut, sebanyak 14 pasal yang sebelumnya ditunda akhirnya masuk ke meja pembahasan.

Ketua Pansus, Ahmad Syawqi, menjelaskan bahwa sejumlah pasal tersebut berkaitan langsung dengan kawasan zonasi, pemanfaatan ruang, zona sepadan sungai, serta ketentuan yang menyangkut kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Pansus, kata dia, berkomitmen menyusun aturan tanpa celah tafsir ganda.

“Kita enggak mau bikin pasal yang sifatnya abu-abu. Semua kewenangan harus jelas, siapa yang berhak mengatur dan apa ketentuannya,” tegas Syawqi, anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Gerindra.

Sorotan pada Ketidaksesuaian Zonasi Lapangan

Salah satu isu yang kembali mencuat adalah ketidaksesuaian peruntukan zona industri dengan kondisi nyata di lapangan.

Syawqi mencontohkan keberadaan pabrik batching plant yang berdiri di tengah permukiman, warisan tata ruang lama ketika Tangsel masih menjadi bagian dari Kabupaten Tangerang.

“Tangsel ini kota mekar. Banyak kawasan dari dulu yang belum tertata ulang sehingga peruntukannya tidak sesuai zonasi,” jelasnya.

Pansus disebut ingin memasukkan aturan tegas mengenai penataan kembali kawasan yang salah zonasi, mulai dari opsi relokasi, besaran ganti rugi, hingga mekanisme teknis lain yang nantinya dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Wali Kota.

“Kalau tempatnya harus diubah, apa kewenangan pemkot? Apakah ada relokasi atau ganti rugi? Semua harus jelas dalam batang tubuh Perda,” ujarnya.

Sinkronisasi Kebijakan dan Cek Lapangan

Syawqi menekankan bahwa inti pembahasan hari ini adalah sinkronisasi antara kebijakan berjalan, rancangan aturan baru, dan kesiapan dinas teknis yang akan mengeksekusi aturan RTRW di lapangan.

Tidak hanya mengandalkan laporan di atas meja, Pansus juga akan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik, termasuk area yang dinilai bermasalah seperti kawasan penyempitan hingga matinya anak sungai yang memicu banjir.

“Kita enggak mau cuma katanya-katanya di rapat. Kita mau cek kondisi lapangan, termasuk lokasi anak sungai yang mati,” kata Syawqi.

Rencana Studi Tiru ke Batam

Dalam waktu dekat, Pansus dijadwalkan melakukan studi tiru ke Batam, daerah yang dinilai memiliki ketegasan kuat dalam kebijakan tata ruang meski struktur pemerintahannya berbeda.

“Pemerintah Batam itu tegas dalam kebijakannya. Ini yang mau kita pelajari,” ujarnya.

Target: RTRW Tangsel yang Tegas dan Bisa Diimplementasikan

Syawqi berharap formula final RTRW Kota Tangsel mampu menjawab persoalan tumpang tindih zonasi, memberikan perlindungan bagi kawasan strategis seperti situ dan sempadan sungai, serta menghadirkan tata ruang yang lebih terarah.

“Yang kita susun ini untuk jangka panjang. Jadi harus jelas, tegas, dan bisa diimplementasikan,” tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait