Loading...

Raperda Tahura Apa Kabarnya, Komisi II DPRD Banten: Sudah Tahap Penyempurnaan

Raperda Tahura Apa Kabarnya, Komisi II DPRD Banten: Sudah Tahap Penyempurnaan
Rapat Pansus DPRD Provinsi Banten, Terkait Pembahasan tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Provinsi Banten. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten akan segera membahas batang tubuh rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Provinsi Banten. 

Sekretaris Komisi II DPRD Banten, Oong Syahroni, menegaskan Raperda Tahura masih dalam proses, dipastikan pembahasan lanjutan dari Raperda tersebut akan berlangsung pada pekan depan. 

“Semua berprogres, dan Insha Allah mulai minggu depan pembahasannya sudah mulai berjalan, karena ini dibahas berbasis komisi. Jadi Perda ini dibahas melalui Pansus komisi dan saya pastikan diakhir Agustus Perda Tahura sudah selesai,” ujar Oong saat ditemui TitikKata di ruang komisi II DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (9/8/2023).

Menurut Oong, pembahasan Raperda Tahura kali ini lebih berfokus ke batang tubuh mengenai pengaturan pemanfaatan hingga zonasi wilayah.

“Kita sudah ke batang tubuh, beberapa hal yang kemarin kita sudah evaluasi, hari ini sudah ada penyempurnaan, maka nanti lebih simpel pembahasannya, karena beberapa hal yang belum sinkron, kita sinkronisasi dengan Kemenkumham termasuk dengan beberapa OPD Mitra dan Stakeholder terkait,” katanya.

Oong juga menegaskan, dengan luas 2.450 hektare pihak harus berhati-hati memaksimalkan Tahura Banten.

“Sistem pengaturan zonasi wilayah,  pemanfaatan,  zonasi kajian dan segala macamnya. Karena luas Tahura itu kan 2.450 hektar tentu semua tidak menjadi daerah pemanfaatan, tapi beberapa daerah konservasi, daerah untuk penelitian dan lain sebagainya semua akan diatur dalam Perda. Makanya, Kita hati-hati juga dalam membahas Tahura ini agar nanti  hasilnya lebih maksimal lagi,” tambah dia.

Politisi Gerindra itu berharap, Perda Tahura ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus dapat menggenjot pendapatan daerah.

“Harapan saya Tahura ini menjadi membanggakan Banten, menjadi pusat konservasi yang ada di wilayah Banten, kita sadar betul bahwa alih fungsi lahan itu begitu dahsyat, dengan hadirnya Tahura ini bisa dilestarikan secara optimal dan jangan salah disitu juga ada potensi pendapatan jika memang dikelola secara optimal secara profesional, dan ini baik buat Banten ke depan,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan draf Raperda Tahura yang diterima TitikKata, tertuang dalam pasal 1 disebutkan bahwa Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budidaya, pariwisata, dan rekreasi seluas 2.475,47 hektar yang terletak di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait