Loading...

4 Laporan Polisi Dibuat PWI Pusat

4 Laporan Polisi Dibuat PWI Pusat
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com - Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, mengatakan, Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah membuat 4 Laporan Polisi.

Hal tersebut dipaparkannya dalam Konferensi Pers pada Rabu (14/8/24) di Ruang Rapat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

“Yang pertama adalah laporan polisi pada tanggal 22 Mei 2024. Yang diadukan adalah konten Youtube atau yang di media sosial yang melibatkan atau menyebut bahwa Ketua Umum PWI Pusat melakukan perbuatan bohong. Yang kedua dalam laporan polisi yang dibuat pada tanggal 11 Juli 2024 melaporkan akun Youtube Wilson Lalengke dan JR Show. Keduanya sama di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

“Yang ketiga adalah laporan polisi yang dibuat 20 Juli 2024. Yang dilaporkan adalah sdr Sasongko Tejo dan sdr Nurcholis. Tentang dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP. Yang keempat dibuat belum lama ini tanggal 13 Agustus 2024 melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana surat palsu atau memalsukan keterangan. Keterangan palsu dalam surat atas nama terlapor Zulmansyah Sekedang dan kawan-kawan,” lanjutnya. 

Selanjutnya, ia menyebutkan pemberhentian beberapa orang dari pengurus pusat PWI.

“Lalu yang ketiga, saya ingin menyampaikan bahwa PWI Pusat telah memberhentikan sdr. Zulmansyah Sekedang, sdr. Ilham Bintang, sdr. Wina Armada, sdr. Novrizon Burman, sdri. Herlina. Dari kepengurusan PWI Pusat berdasarkan hasil rapat pleno, pleno yang sah dihadiri lebih dari 2/3 pengurus pusat pada tanggal 5 Agustus 2024,” tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait