Loading...

4 Raperda Terkatung Nasibnya, Ini Penjelasan Ketua Bapemperda DKI

4 Raperda Terkatung Nasibnya, Ini Penjelasan Ketua Bapemperda DKI
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. Foto: Fifi
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta mangkrak selama empat tahun atau menjelang berakhirnya masa tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024. Bahkan hingga kini keempatnya masih belum di bahas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan, ditemui TitikKata, Rabu (21/6/2023) mengatakan alasan terkatungnya empat raperda itu, karena eksekutif belum memberikan drafnya kepada DPRD DKI.

"Itu tergantung kepada pertama eksekutifnya, karena naskahnya sampai sekarang belum masuk-masuk. Kita lebih kepada membahas. Malah kita meminimalisir inisiatif agar dengan harapan supaya lebih cepat, tapi ternyata barangnya sampai sekarang (belum ada). Nah, setiap tahun kita harap dicoret, tetapi dari eksekutif masih muncul permintaan," katanya saat di temui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Dia pun tak dapat memastikan apakah empat Raperda inisiatif Pemerintah Provinsi DKI itu bisa dapat segera dirampungkan sebelum masa tugasnya berakhir. Sebab, hal tersebut tergantung kesepakatan dengan eksekutif.

"Kalau dimungkinkan kita akan melakukan pembahasan perubahan propemperda. Mengingat waktunya tinggal beberapa bulan dan produktivitas kita tidak terlalu baik, tidak terlalu tinggi, maka kita coba melakukan pengurangan bersama dengan eksekutif, mana kira-kira yang tidak mungkin lagi diajukan tahun ini supaya kita drop aja," ucapnya.

Sebagai informasi, empat raperda yang terkatung-katung tersebut tertuang dalam surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 14 tahun 2019, surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 52 tahun 2020, surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 95 tahun 2021 dan surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 153 tahun 2022.

Adapun keempat raperda itu adalah raperda Kawasan Tanpa Rokok, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043 serta Raperda Tata Ruang Wilayah 2030.

Simak Video: Aksi Puluhan Guru Honorer Duduki Gedung DPRD Banten Minta Diangkat Jadi PPPK


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait