Loading...

DPRD Banten Kritisi Penunjukan 3 Pj Kepala Daerah di Banten dari Pejabat Kemendagri

DPRD Banten Kritisi Penunjukan 3 Pj Kepala Daerah di Banten dari Pejabat Kemendagri
Anggota DPRD Banten, Gembong R. Sumedi. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Anggota DPRD Banten Gembong Rudiansyah Sumedi, mengkritik pengangkatan tiga penjabat (Pj) kepala daerah di Banten yang berasal dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepada TitikKata saat ditemui di KP3B, Kota Serang, pada Selasa (6/12/2023), Gembong mengatakan, seharusnya untuk pemilihan Pj kepala daerah berasal dari pejabat daerah bukan dari Kemendagri.

“Dalam prosesnya DPRD meminta masukan, cuma kan keputusan tetap di Kemendagri. Kita sebagai masyarakat Banten berharap memang mereka-mereka terpilih sebagai Pj, orang-orang Banten yang sudah paham sehingga tidak peru lagi adaptasi kan tinggal lari saja,” ujar Gembong.

Tiga kepala daerah di Banten yang berasal dari pejabat Kemendagri antara lain Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, merupakan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setjen Kemendagri. Kemudian, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, sebelumnya menjabat Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri. 

Terakhir, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat, berasal dari Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Kemendagri.

Gembong menuding, penunjukan tiga Pj kepala daerah itu sarat dengan kepentingan politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menanggapi itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, menegaskan pengangkatan Pj kepala daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Waliktoa.

“Mekanismenya sesuai dengan peraturan perundangan, maka yang dilakukan adalah memenuhi mekanisme perundang-undangan itu, hal hal yang terkait dengan peraturan perundan itulah yang menjadi basis tahapan-tahapan, sehingga diputuskan oleh pemerintah melalui Presiden dan Mendagri,” kata Al.

Al mengklaim, Pj kepala daerah akan cepat beradaptasi bekerja sesuai peraturan.

“Semua akan berkolaborasi ada organsiasi perangkat kerja daerah (OPD) dan itu akan menjalankan tugas tugas pemerintahan,” terang Al

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait