4 Rumah Warga Kapuk Jakbar Terancam Digusur, Komisi A: Temui Pemilik Jangan Bawa Pemerintah
TitikKata.com-Empat rumah warga yang berada di Jalan Peternakan Kapuk, RT. 06 RW.07 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terancam digusur oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat
Ditemui TitikKata, Senin (19/2/2024) di Kapuk, Jakarta Barat, salah satu warga yang rumahnya akan digusur, Syafei mengatakan rencana penggusuran tersebut akibat masuknya pihak swasta.
"Jadi begini, tanah yang di belakang ini ada yang beli pas udah begitu pembelinya ini mau menggusur rumah kami. Dan yang keduanya tanpa seizin pemilik yang punya rumah dia mengatakan tempat ini berada di atas perairan dan dia melakukan medistrasi untuk di kelurahan. Terus kesananya itu tidak jelas jalurnya dan pembelinya pun tidak pernah menunjukkan wajahnya di kami, seperti itu kronologisnya. Dan rumah kami ini mau di gusur untuk operasional perusahaan dia yang untuk di bangun," katanya.
Kemudian, Syafei mengatakan informasi penggurusan itu sudah ada sejak bulan November 2023, dimana hal itu berasal dari Satpol PP Jakarta Barat yang mendatangi rumah warga.
"Dasar mulanya RT pun gak tau RW pun gak tau dan kamikan butuh bantuan dong untuk masukan omongan nanti kami laporlah ke RT/RW, nah disana lah mereka membantu kami. Nah tekanan terus datang kemari dan kita kasarnya diusirlah sama mereka tapi kitakan punya kemanusiaan kalau namanya diusir dengan cara tidak normal itu tidak wajar ya kami melawan lah. Nah kami berlanjutlah untuk ke atas ke DPRD sekiranya suara rakyat diterima gak oleh anggota dewan di komisi A. Alhamdulillah kami ke sana diterima dan kami juga menunggu keputusan dari sana. Sebenarnya kami juga gak mau panjang, cukup mereka datang kemari silaturahmi dengan kami masalah tempat kami mau di bongkar silahkan. Kami kan bukan binatang diusir begitu aja," katanya.
Seperti diketahui, pada 2 Februari 2024 lalu warga sudah melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD DKI untuk meminta bantuan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
Ditemui TitikKata, di gedung DPRD DKI, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Jhosua menjelaskan alasannya.
"Lagi sedang kampanye dan penetapan suara, mudah-mudahan nanti perawal maret kita akan panggil dari eksekutifnya sama warganya yang merasa dirugikan sama yang mau membeli itu dengan mengatas namakan eksekutif. Mudah-mudahan nanti ada titik temuanya. Kami belum bisa bersikap, yang jelas mereka menduduki lahan tanah negara. Kalau tanah negara itukan ada peraturannya, ada undang-undangnya gitu karena mereka itu awam dan tidak bisa mengurus jadi memang perlu ada ganti rugi. Kalau pun ada ganti rugi, harus ada kesepakatan dari dua bela pihak. Kecuali kalau itu uang ambil pemerintah atau negara karena kalau yang diambil swasta untuk depan jalannya kelihatan bagus, ya harus dia yang betanggungjawab. Bukan pakai uang APBD tapi pakai uang privat yaitu swasta, ya kita coba ingin mendamaikan lah. Kalau dia perlu tanah untuk kepentingan bisnis dia, ya dia harus bernegosiasi langsung dengan parah pemilik, bukan menggunakan tangan pemerintah ataupun lurah untuk menakut-nakutin warga," katanya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS