Loading...

DPRD Serang Buka Opsi Kenaikan, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Disahkan

DPRD Serang Buka Opsi Kenaikan, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Disahkan
Foto: Istimewa
Reporter: Azzam | Editor: Lani

Titikkata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang resmi tetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan itu diambil usai pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan pertimbangan keterbatasan arus kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang di Gedung DPRD Kabupaten Serang pada Jumat malam, (27/2/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan besaran gaji PPPK Paruh Waktu disusun secara berjenjang, menyesuaikan beban kerja dan karakter tugas masing-masing jenjang pendidikan.

“Untuk guru TK dan PAUD sebesar Rp1 juta, guru SMP Rp1,1 juta, dan guru SD Rp1,25 juta,” katanya.

Menurut Ulum, perbedaan tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan hasil perhitungan rasional atas perbedaan jam dan pola kerja.

Guru SMP misalnya, berstatus guru mata pelajaran, sementara guru SD merupakan guru kelas dengan beban tanggung jawab berbeda.

"Kami menghitung bersama Banggar dan TAPD secara komprehensif dan proporsional. Bukan membeda-bedakan, tetapi beban kerja dan jam kerja memang tidak sama. Kemampuan fiskal kita saat ini maksimal di angka itu,” ujarnya.

Ulum menjelaskan, pihaknya punya kehendak politik untuk memenuhi tuntutan penghasilan PPPK Paruh Waktu sebesar Rp2,13 juta. Namun, realitas arus kas APBD tidak memungkinkan.

"Keinginan kami sama, ingin memberi angka maksimal. Tapi ketika dihitung cash flow APBD, ternyata tidak memungkinkan,” paparnya.

Kendati demikian, Ulum memberi opsi evaluasi apabila kondisi fiskal daerah membaik, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) berkomitmen akan mengkaji ulang besaran insentif tersebut.

“Kalau ke depan kemampuan fiskal kita membaik, why not kita tambah. Catatan akhirnya, kemampuan kita hari ini di angka tersebut,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait