4 Tewas dalam 13 Hari, Jalan Pasar Kemis–Rajeg Disorot: Bupati Tangerang Bisa Dipidana?
Titikkata.com - Rentetan kecelakaan maut di ruas Jalan Pasar Kemis–Rajeg, Kabupaten Tangerang, memicu gelombang kritik dari masyarakat.
Dalam kurun waktu 13 hari terakhir, tercatat empat orang meninggal dunia diduga akibat kondisi jalan yang rusak parah.
Kini, persoalan tersebut tak lagi sekadar soal ketidaknyamanan berkendara. Kerusakan jalan berubah menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik.
Jalur Padat Pekerja dan Pelajar
Jalan Raya Pasar Kemis merupakan akses vital yang menghubungkan kawasan industri di Pasar Kemis dengan wilayah Rajeg.
Setiap hari, ribuan pekerja dan pelajar melintas di jalur ini.
Di sepanjang ruas jalan berdiri pertokoan, perumahan, hingga pabrik besar seperti PT Victory Chingluh.
Aktivitas lalu lintas yang tinggi membuat risiko kecelakaan semakin besar ketika infrastruktur tak dalam kondisi layak.
Pantauan di lapangan menunjukkan banyak lubang menganga dengan kedalaman bervariasi antara 10 hingga 25 sentimeter.
Titik-titik rawan ditemukan di pertigaan menuju PT Victory Chingluh, Perempatan Pasar Puri, pertigaan Sindang Sari, hingga sekitar Lampu Merah Rajeg.
Selain berlubang, permukaan beton juga tampak retak dan tidak rata. Padahal, jalan sepanjang kurang lebih 6–8 kilometer ini menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, saat dikonfirmasi Jumat (14/2/2026), menegaskan bahwa ruas tersebut merupakan jalan kabupaten.
“Izin itu jalan kabupaten (Tangerang), tapi info ini saya teruskan juga pak,” ujarnya singkat.
Ancaman Pidana bagi Penyelenggara Jalan
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum pemerintah daerah atas insiden yang menelan korban jiwa.
Pengamat hukum dari Universitas Pamulang Tangsel, Suhendar, menilai kasus ini tak bisa dianggap sebagai musibah lalu lintas biasa.
Ia menyebut ada tanggung jawab hukum yang melekat pada pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273, secara tegas mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan.
“Jika kelalaian itu terbukti menyebabkan korban meninggal dunia, ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta,” jelasnya, Sabtu (14/2/2026).
Ia menekankan bahwa unsur pidana dapat terpenuhi apabila terbukti ada kewenangan, kelalaian, serta hubungan sebab-akibat antara kerusakan jalan dan kecelakaan.
“Empat korban jiwa dalam 13 hari bukan angka kecil. Jika faktor jalan rusak dominan, ini sudah masuk kategori darurat keselamatan publik,” tegasnya.
Selain pidana, keluarga korban juga berhak menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiel maupun immateriel akibat dugaan kelalaian pelayanan publik.
Bupati Belum Beri Respons
Hingga berita ini ditulis, Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan perbaikan jalan maupun potensi konsekuensi hukum tersebut.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp sejak Jumat (13/2/2026) sore belum membuahkan respons.
Sementara itu, masyarakat mendesak agar perbaikan dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam.
Meski beberapa titik telah ditambal aspal usai kecelakaan maut pada Jumat (13/2/2026), sejumlah lubang krusial masih terlihat jelas dan membahayakan.
“Pengennya segera diperbaiki, karena memang jalan itu sudah sering banget jadi lokasi kecelakaan. Adik sepupu saya juga pernah jadi korban, untungnya selamat,” ujar Dina Rosmalina, warga sekitar.
Ia juga menyebut kerusakan serupa terjadi di jalur Rajeg menuju Mauk dan Kresek.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sebab jika perbaikan terus tertunda dan korban kembali berjatuhan, bukan hanya sorotan publik yang menguat—ancaman hukum pun bisa benar-benar menjadi kenyataan.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS