4.301 KK Terima SK Hutan Adat Seluas 4.800 Hektar di Lebak
TitikKata.com - 4.301 Kepala Keluarga (KK) di Provinsi Banten, menerima SK Hutan Adat dari pemerintah dengan luas mencapai 4.800 hektar. Masyarakat adat diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi hutan tersebut, untuk kebutuhan pangan dan konsumsi masyarakat.
Penyerahan SK Hutan Adat berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang Rabu(22/2/2023). dengan dihadiri perwakilan unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian LHK Provinsi Banten, serta ketua adat masyarakat hukum adat penerima SK dan tokoh masyarakat hukum adat.
Pj Sekda Provinsi Banten, M. Tranggono mengatakan, masyarakat adat yang memperoleh SK hutan adat tersebut meliputi hutan adat pada masyarakat hukum adat kasepuhan Cisitu, kasepuhan Cisungsang, dan kasepuhan Cibedug di Kabupaten Lebak.
"Tahun ini kurang lebih ada tiga masyarakat adat yang memperoleh sekitar 4.800 hektar, untuk 4.301 KK," ujar Sekda M. Tranggono, Rabu (22/2/2023).
Menurut dia, pemberian SK hutan ini salah satu bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dalam rangka mengentaskan isu-isu strategis.
"Ini sangat mendukung sekali dengan program-program Pemprov Banten, kaitanya dengan masalah stunting, inflasi, kemiskinan, dan investasi," katanya.
Dia menekankan masyarakat adat yang menerima manfaat dapat mengoptimalkan hutan dengan memproduksi makanan atau pangan untuk menambah pendapatan.
"Kita mendukung, terlebih Pemprov Banten ini sedang giat-giatnya mengembangkan UMKM dan juga pariwisata," tuturnya.
Disinggung soal kerusakan hutan adat, dirinya menegaskan kerusakan hutan dapat diminimalisir dengan peran serta antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat adat yang menerima manfaat.
"Jadi mengenai ancaman memang itu semua punya risiko, tapi dengan adanya pembinaan, pengolahan yang baik, justru ini bukan jadi ancaman, tapi sinergisitas dengan baik antara masyarakat dan pemerintah," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS