5 Pelaku Curanmor dan Sparepart Motor Diringkus Polres Lebak
TitikKata.com-Dalam sepekan, Satreskrim Polres Lebak mengamankan 5 pelaku pencurian sparepart dan kendaraan bermotor di wilayah Lebak.
Adapun pelaku pencurian sparepart yakni AA (22) dan IA (29). Sementara itu, pelaku curanmor yakni WS (24), AE (32) dan RA (23) serta mengamankan 14 motor hasil pencurian.
Ditemui TitikKata, di Mapolres Lebak, pada Jumat (6/10/2023), Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, menjelaskan, jika diakumulasikan akibat perbuatan pelaku kerugian ditaksir mencapai ratusan juta.
"Selama sepekan ini kita kerja untuk mengungkap jaringan sindikat pencurian dan pemberatan terutama R2 dan sparepart yang merugikan Rp200 juta rupiah,"kata Wisnu kepada TitikKata di Mapolres Lebak, Jumat, 6 Oktober 2023.
Lanjut Wisnu, pelaku spesialis pencurian sparepart beraksi malam hari dengan cara mencongkel bagian depan toko di Kampung Dengung, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
"Mereka bekerja berdua, kemudian berusaha menjual ke daerah lain, tapi karena kita mendapatkan informasi akhirnya kita kejar dan mengamankan dua pelaku berikut barang buktinya," katanya.
Sedangkan, dari keterangan ketiga pelaku curanmor, mereka nekat mencuri karena faktor ekonomi.
"Tiga orang ini mereka masing-masing melakukan kejahatannya di wilayah Lebak karena keterdesakan ekonomi," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS