6 Penganiayaa Debt Collector Diamankan Berikut 3 Debt Collector
TitikKata.com-Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan, akhirnya mengamankan tiga penagih utang yang tertangkap basah warga di jembatan Stasiun Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Rabu (6/4/2023) kemarin saat akan melakukan perampasan mobil penunggak kredit.
Selain tiga petugas juru tagih, polisi juga turut mengamankan enam orang warga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap debt collector.
“Tiga dari lima kawanan debt collector diamankan karena terbukti merampas mobil dari sang pemilik kendaraan tanpa prosedur yang benar,” tegas Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Sementara kata Hengky, enam orang warga yang menganiaya kawanan debt collector juga diamankan karena tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan.
“Kami tegaskan tidak ada aksi premanisme dari penarikan kendaraan oleh mata elang, debt collector atau apapun. Namun demikian aparat juga tidak akan membenarkan aksi main hakim sendiri dari masyarakat yang menyebabkan seorang debt collector luka-luka,” ucap dia.
Atas perbuatan keenam orang pelaku tersebut, polisi menyangkakan para pelaku penganiayaan dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan terhadap tiga tersangka debt collector disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS