Kejati Banten Telaah Putusan Kasasi Tipikor Dana Hibah Pondok Pesantren
TitikKata.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, tengah mempelajari Putusan Kasasi Nomor: 5646 K/Pid.Sus/2022 tentang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian bantuan dana hibah uang Pondok Pesantren yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.
Kasi Penerangan Hukum (Penkumkejati) Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan, membenarkan bahwa salinan putusan kasasi perkara tipikor telah diterima Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, pada Senin 30 Januari 2023 kemarin.
"Penanganan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga terhadap terdakwa akan segera dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang," kata Ivan Siahaan, Kasie Penkum Kejati Banten, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/2/2023).
Dia menegaskan pihak Kejati Banten akan mempelajari dan menelaah pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan kasasi tersebut.
Diketahui, dalam putusan MA terkait kasus korupsi hibah pondok pesantren di Banten tahun 2018 dan 2020 salah satu amar putusannya menyatakan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) bertanggungjawab mengembalikan keuangan negara.
"Total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggungjawab FSPP dalam pengembaliannya," demikian bunyi amar putusan MA nomor: 5656 K/Pid.Sus/2022.
Putusan itu merupakan kasasi kasus korupsi dana hibah Pemprov Banten, dengan terdakwa Irvan Santoso (Mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten). Sementara, Toton Surawinata (mantan Kabag Sosial dan Agama Biro Kesra), Epieh Saepudin (Pimpinan Ponpes), Tb Asep Subhi (Ponpes Darul Ikham) dan Agus Gunawan (Honorer Pemprov Banten) masing-masing memperoleh putusan berbeda.
Perkara kasasi diajukan Jaksa Penuntun Umum dengan terdakwa Irvan Santoso atas putusan Pengadilan Tinggi Banten No.1/Pid.Sus_TPK/2022/PT BTN tanggal 17 Maret 2022.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten, mengoreksi atau mengurangi putusan Pengadilan Negeri Serang, untuk terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dari hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan menjadi 4 tahun dan 4 bulan penjara.
Sementara terdakwa Epieh Saepudin dan Agus Gunawan dari putusan 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun dan 3 bulan penjara, sedangkan Tb Asep Subhi menjadi 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Dalam putusan kasasi MA menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntun Umum, Kejari Serang dan menolak permohonan kasasi terdakwa Irvan Santoso.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS