Loading...

677 Bacaleg Ditetapkan dalam DCS KPU Kota Tangerang

677 Bacaleg Ditetapkan dalam DCS KPU Kota Tangerang
Kantor KPU Kota Tangerang. Foto: Wilda
Reporter: Wilda | Editor: Tama

TitikKata.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menetapkan Daftar Calon  Sementara (DCS) untuk Pemilu tahun 2024. Penetapan pencermatan rancangan ini telah di umumkan kepada peserta partai politik pada Jum’at (18/8/2023).

Ditemui TitikKata, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana mengatakan, dari 763 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mengajukan, sebanyak 677 Bacaleg memenuhi syarat dan 86 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Yang tidak memenuhi syarat ini masih memungkinkan kalau ia ingin mengganti ya karna yang menjadi dasar itu adalah kuota ketika melakukan pendaftaran di awal pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei," ungkapnya.

Rustana menyampaikan terkait 86 Bacaleg TMS masih bisa diperbaiki dan diganti dengan figur lain dengan syarat yang ditetapkan.

“Misalkan di tanggal 1-14 Mei itu kan ada 15 Caleg nih, tiba tiba di vermin perbaikan berkurang menjadi 9, terus kemudian di vermin akhir perbaikan nambah 1 jadi 10, nah sekarang di DCS nya 13 yah itu dia bisa nambah 2 lagi, jadi harus sama," tutup Rustana.

Simak Video: 88 Bacaleg di Lebak Gagal Ikut Pileg 2024, Bawaslu Perketat Pengawasan


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait