8 Proyek DTRB Kabupaten Tangerang Jadi Temuan BPK
Titikkata.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan delapan paket pekerjaan pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang tidak sesuai kontrak.
Temuan itu berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran dalam sejumlah proyek pembangunan.
Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan LHP BPK Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPPD.01/05/2026, Pemkab Tangerang menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp456,75 miliar pada 2025, dengan realisasi mencapai Rp433,08 miliar atau 94,82 persen.
Dari hasil uji petik terhadap delapan paket pekerjaan di DTRB, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp974.845.826,64.
Sejumlah proyek yang menjadi temuan antara lain penataan dan sarana prasarana Masjid Agung Al-Amjad, pembangunan kanopi Lapangan Desa Ciakar, pembangunan pintu gerbang Pusat Pemerintahan (Puspem) Tigaraksa, pembangunan Gedung Olahraga Indoor Puspem, penataan Gedung Mako Polsek Sepatan, pembangunan Gedung KONI Kabupaten Tangerang, hingga pembangunan Mall Pelayanan Publik.
Dalam laporan tersebut, proyek pembangunan pintu gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa dengan nilai kontrak Rp2,44 miliar tercatat memiliki potensi kelebihan bayar sebesar Rp76,48 juta.
Sementara itu, pembangunan Mall Pelayanan Publik menjadi proyek dengan nilai temuan terbesar.
Dari nilai kontrak sebesar Rp37,31 miliar, BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp399,33 juta.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
BPK menilai temuan tersebut terjadi karena Kepala DTRB selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan anggaran.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
“Kalau terhadap temuan BPK, sudah kami tindak lanjuti,” kata Erni, Rabu (15/7/2026).
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS