Loading...

8 WN Iran Penyelundup 319 Kg Sabu-Sabu Terancam Hukuman Mati

8 WN Iran Penyelundup 319 Kg Sabu-Sabu Terancam Hukuman Mati
8 WN Iran Terpidana Kasus Narkotika. Foto: Azzam
Reporter: Azzam | Editor: Tama

TitikKata.com-Sidang kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 319 kilogram oleh delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Cipocok, Serang, Jumat (11/8/2023) dijaga ketat.

Dalam agenda sidang tersebut, delapan WNA Iran saling bersaksi.

Hal itu dikatakan, Perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Faris Manalu saat ditemui TitikKata.

"Iya jadi 8 tersangka WNA Iran yang membawa 319 kilo di Selat Sunda, hari ini langsung diperiksa delapan terdakwa saling bersaksi," katanya di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Jalan Raya Pandeglang, Cipocok Jaya, Kota Serang. Jumat, (11/8/2023).

Sementara dalam kasusnya, dikatakan Faris, sesuai dengan berkas perkara bahwa para terdakwa sejak dari Iran ke perairan di Indonesia sudah mengetahui membawa sabu yang disembunyikan di kapal.

"Fakta tadi itu, bahwa mereka mengetahui bahwa barang itu disembunyikan di ruang mesin kapal," ucapnya.

Dari keterangan mereka, selama perjalanan, kapal tersebut sempat diperiksa di Sri Langka namun berhasil lolos hingga sampai ke Indonesia.

"Jadi ketika petugas dari Sri Langka memeriksa kapal mereka itu, mereka ngga melihat karena mereka menyembunyikan sangat rapi sekali makanya lolos," katanya.

Ketika para terdakwa sampai di perairan Indonesia, petugas di Indonesia mendapati informasi bahwa akan ada barang masuk ke Indonesia.

"Awalnya mereka (terdakwa) tidak mengaku, tapi ketika diperiksa ada dua orang di antara delapan itu menunjukan di bawah mesin," ujarnya.

Faris mengungkapkan, meski awalnya para terdakwa berbohong, tapi pada akhirnya mereka ketahuan oleh petugas pemeriksa di Indonesia.

"Mau tidak mau akhirnya dari dua orang itu memberitahu ke petugas, iya tujuannya ke Indonesia," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu para terdakwa terancam hukum mati, dengan pasal pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait