Kejati Banten Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tegal
Titikkata.com - Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) cukup lama, tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal akhirnya berhasil mengamankan Mohammad Fauzan, terpidana kasus penipuan yang sempat buron.
Penangkapan dilakukan di Desa Kalimati, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa (11/11/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa Fauzan sebelumnya sempat diputus bebas oleh pengadilan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1321K/Pid/2022 tertanggal 15 Desember 2022, Mahkamah menyatakan bahwa terpidana Mohammad Fauzan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama,” ujar Rangga dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).
Dengan putusan tersebut, Fauzan dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang diajukan JPU.
Rangga menambahkan, saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan.
Usai ditangkap, Fauzan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Selanjutnya, terpidana akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tangerang dan menjalani masa pidananya di Lapas Pemuda Kota Tangerang,” tutup Rangga.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS