867 Hektare Lahan Pengembang Belum Diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta
Titikkata.com - Pemprov DKI Jakarta mencatat sekiranya ada 8.678.240 meter persegi atau 867 hectare lebih lahan pengembang yang belum diserahkan ke pemerintah.
Hal ini seperti dikatakan kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddi, kepada TitikKata usai rapat dengan para Wakil Rakyat Jakarta, dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan perihal aset-aset Pemprov di Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rabu (11/6/2025).
"Karenakan banyak pengembang-pengembang yang sudah bertahun-tahun lalu yang tahun 70'an-80'an yang memang untuk dipersyaratkan sekarang sudah tidak relevan lagi. Oleh sebab itu dalam rangka perda ini, syarat-syarat itu nanti bisa dipermudah supaya untuk persyaratan itu bisa dilaksanakan oleh para pengembang-pengembang yang akan menyerahkan fasos fasumnya yang belum direalisasikan,"katanya.
Untuk itu, Wakil Ketua pantia khusus Raperda Pengelolaan BMD, Tri Waluyo mengaku akan memanggil pihak pengembang untuk mencari tahu kendala mereka tak kunjung menyerahkan lahan tersebut ke Pemda.
"Jadi persoalan inventarisasi masalah ini terkait dengan kewajiban dari pengembang ke Pemprov DKI ini memang sangat pelik dari zaman dahulu. Adanya persoalan-persoalan seperti yang dikatakan oleh Kepala Citata bahwa adanya kesulitan. tu kita akan mencantumkan perda pasal yang bisa menguatkan teman-teman eksekutif untuk melakukan tindakan yang dapat menambahkan, mempercepat penambahan PAD DKI," kata Tri Waluyo.
Untuk diketahu, menurut data dari BPAD DKI Lahan tersebut tersebar di 6 lokasi Kota Administrasi Jakarta, yakni Jakarta Pusat sebanyak 70, Jakarta Utara sebanyak 133, Jakarta Barat sebanyak 143, Jakarta Selatan sebanyak 242, Jakarta Timur sebanyak 140, dan Kepulauan Seribu sebanyak 15.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS