Loading...

Razia Tempat Hiburan Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Minol

Razia Tempat Hiburan Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Minol
Petugas Satpol PP Tangsel Menunjukkan Barang Bukti Minuman Beralkohol @ Istimewa Satpol PP
Reporter: Asri | Editor: Tama

TitikKata.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, menegaskan tidak akan pernah bosan melakukan upaya penegakan perundangan-undangan salah satunya dengan meminimalasir peredaran minuman beralkohol (minol).

Kepala Satpol PP kota Tangsel, Oki Rudianto, menegaskan bahwa larangan peredaran miras di kota Tangsel, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 Perda tersebut mengatur jelas tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol

“Kami akan semakin gencar mengawasi dan memonitor peredaran minuman keras (miras) sesuai Perda Nomor 4 tahun 2014.” tegas Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, dikonfirmasi Sabtu (11/2/2023). 

Sebelumnya, ratusan botol minol didapati petugas dari sejumlah tempat hiburan dan warung yang berada di kota Tangsel. Ratusan botol minol berbagai merk dan kandungan alkohol di dalamnya itu kemudian dibawa ke Markas Satpol PP untuk dijadikan barang bukti pelanggaran Perda. 

“Total keseluruhan ada 187 botol miras berbagai merk yang kami amankan dari tempat hiburan, kafe, live musik, warung jamu dan toko kelontong. Terdiri dari 171 botol minuman baru bersegel dan 16 botol minuman yang sedang dikonsumsi,” terang Oki.

Oki mengungkap razia miras itu juga berkaitan dengan Perda nomor 9 tahun tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Perda 9 tahun 2012 juga tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tandas dia.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait