A-GMK Warning PN Jakpus: Eksekusi Hotel Sultan Berpotensi Cederai Asas Keadilan
Titikkata.com – Aliansi Gerakan Menegakkan Keadilan (A-GMK) memperingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar tidak tergesa-gesa mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan Hotel Sultan. A-GMK menilai langkah tersebut berpotensi mencederai asas keadilan karena perkara sengketa yang menjerat hotel di kawasan Gelora Bung Karno itu disebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Peringatan itu disampaikan saat A-GMK yang terdiri dari alumni dan mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta mendatangi PN Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), untuk menyerahkan petisi resmi.
Sebelumnya, kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengajukan permohonan eksekusi pengosongan Hotel Sultan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (18/2/2026).
Koordinator A-GMK Universitas PTIQ, Prof. Musni Umar, menegaskan hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT Indobuildco bukan pemilik dan pengelola sah Hotel Sultan.
“Belum ada putusan inkrah. Karena itu, kami meminta PN Jakarta Pusat berhati-hati dan tidak mengabulkan permohonan eksekusi,” ujar Musni.
Petisi tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Hotel Sultan dan Residence yang berada di kawasan strategis Gelora Bung Karno dikelola PT Indobuildco yang dipimpin Pontjo Sutowo. A-GMK menilai negara harus menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang setara terhadap seluruh pelaku usaha.
Musni menjelaskan, pembangunan hotel tersebut pada awalnya dilakukan atas permintaan pemerintah untuk mendukung kegiatan pariwisata internasional pada era 1970-an. Ia menyebut pihak pengelola membayar ganti rugi tanah sebesar US$7,5 juta pada 1972.
Dengan kurs Rp415 per dolar AS saat itu, nilainya sekitar Rp3,1 miliar. Jika dikonversikan dengan kurs Februari 2026 sekitar Rp16.800 per dolar AS, nilai tersebut setara lebih dari Rp126 miliar. Angka itu belum termasuk biaya pembangunan hotel dan fasilitas lainnya.
Menurut A-GMK, eksekusi sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka juga menyoroti keberadaan sejumlah properti komersial lain di kawasan Gelora Bung Karno yang masih beroperasi.
“Negara harus berlaku adil kepada semua pihak. Jangan sampai ada kesan perlakuan berbeda,” kata Musni.
Salah satu inisiator A-GMK, M. Sodri, menambahkan petisi tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap proses hukum yang masih berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PN Jakarta Pusat maupun pihak Kemensetneg terkait respons atas petisi tersebut. Sengketa pengelolaan Hotel Sultan di jantung ibu kota itu masih bergulir dan menunggu kepastian hukum lebih lanjut. (01Tkt)
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS