Loading...

Akademisi Dorong Pemerintah Sosialisasikan Kebijakan Tata Kelola Elpiji 3Kg

Akademisi Dorong Pemerintah Sosialisasikan Kebijakan Tata Kelola Elpiji 3Kg
Pengamat komunikasi publik sekaligus dosen Ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang, Korry El Yana, menilai bahwa kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau gas melon tujuannya sangat baik. Foto: Titikkata
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Pengamat komunikasi publik sekaligus dosen Ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang, Korry El Yana, menilai bahwa kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau gas melon tujuannya sangat baik.

Korry menilai, butuh sosialisasi yang baik juga kepada masyarakat agar tidak menyebabkan kegaduhan dan kepanikan di masyarakat saat ingin membeli gas melon di pangkalan, yang terjadi pada Januari dan awal Februari lalu.

“Penting sekali [tata kelola Elpiji ini], karena memang harus tepat sasaran. Ketika program subsidi diambil dari pemerintah, ketika subsidi itu larinya enggak tepat sasaran, kan, jadi momok juga,” kata Korry dalam Diskusi Jurnalis bertajuk “Membaca Arah Kebijakan Publik, Baik Untuk Rakyat?” yang digelar di kawasan BSD, Tangerang, Selasa (18/2/2025) pagi.

Menurut Korry, kebijakan penting seperti ini sangat disayangkan jika bentuk sosialisasinya dilakukan terburu-buru, mendadak, dan tidak transparan.

“Jika transparan, rakyat akan paham maksud pemerintah, jika memang kebijakannya untuk rakyat. Seharusnya masyarakat bisa beli gas dengan lebih murah sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” tambah Korry.

Hal senada juga diucapkan oleh Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) sekaligus dosen FISIP Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Miftahul Adib.

Menurutnya, pemerintah saat ini sudah memiliki Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2011, yang merupakan peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan pendistribusian Elpiji gas melon di daerah.

“Bagaimana pemerintah daerah level kota dan kabupaten punya tim untuk mengawal itu. Sayangnya dari tahun 2011, itu enggak maksimal. Akhirnya bocor di mana-mana. Kita sebagai rakyat capek, bahwa subsidi bocor. Enggak BBM, enggak gas, sama saja,” kata Adib.

Padahal, menurut Adib, pejabat di daerah—walikota, bupati, hingga gubernur—harus bisa diandalkan untuk mengawal kebutuhan pokok rakyatnya, seperti gas, kesehatan, hingga pendidikan.

“Itu semua kebutuhan rakyat. Jika sampai terganggu, saya yakin popularitas dan elektabilitas akan terganggu, sampai level presiden. Maka dari itu penting di implementasinya,” katanya.

“Penegasan saya, kebijakan ini sebenarnya bagus, asal pejabat di level pemerintah daerah itu maksimal. Sensitivitas sosial pejabat atas kebutuhan rakyat sangat diperlukan untuk kawal BBM, gas, raskin, hingga bansos. Selama ini pemerintah daerah tidak maksimal,” tambah Adib.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.

Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.

Bahlil mengumumkan bahwa seluruh pengecer LPG 3 Kg di Indonesia sekitar 375 ribu akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait