Loading...

Anggaran Sosper DPRD DKI Jakarta Disorot, Penyimpangan?

Anggaran Sosper DPRD DKI Jakarta Disorot, Penyimpangan?
Pengamat Politik, Anthony Budiawan. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Meski Sekeretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta belum menjelaskan terkait alokasi anggaran program kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan sebesar Rp207.500.001.596. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, alokasi anggaran tersebut direalisasikan ke dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).

Terkait hal itu, ditemui TitikKata di salah satu hotel dikawasan Jakarat Pusat, Selasa (28/11/2023) Pengamat Politik, Anthony Budiawan mengungkapkan bahwa kegiatan seperti Sosper tidak termasuk dalam tugas dan fungsi DPRD.

"Dewan ini tingkat DPRD atau tingkat nasional tugasnya adalah di dewan ini sama, yaitu fungsinya adalah sebetulnya tiga fungsi yaitu legislasi dimana ini adalah pembuatan untuk undang-undang dalam hal daerah namanya peraturan daerah, kalau di nasional undang-undang. Jadi membuat dan menyetujui peraturan daerah, itu fungsi legislasi. Dan kedua adalah fungsi anggaran, jadi di situ ada rancangan APBD lalu di bahas, dan kemudian memberikan persetujuan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah, dari rancangan sampai disetujui jadi undang-undang. Dan yang ketiga yaitu pengawasan, apakah pelaksanaan APBD sudah dilakukan dengan benar apa tidak gitu, dan pengawasannya juga luas apakah peraturan daerah dilaksanakan sesuai dengan aturan tersebut, apakah eksekutif dalam hal ini gubernur dan lain-lainnya itu apakah sudah melaksanakan peraturan daerah sesuai dengan peraturannya. Nah itu bagian pelaksanaanya itu, jangan ada kebijakan-kebijakan atau pelaksanaan tigas dari gubernur, wakil gubernur dan dinas itu menyalahi peraturan daerah. Nah itu pengawasan," katanya.

"Harusnya sosialisasi perda, kalau perda sudah jadi undang-undang sudah jadi itukan harusnya sudah menjadi wewenang eksekutif, wewenang dari gubernur, wakil gubernur dan jajarannya dalam hal ini dinas-dinas dan sebagainya untuk mengsosialisasikan itu dan itupun harusnya dibawa lagi atau ke humas atau di dinas-dinas mempunyai fungsi itu dan fungsi itu bukan menjadi tugas dari dewan tadi. Karena tadi, dewan tugas dan fungsinya hanya tiga itu. Fungsi sosialisasi adalah eksekutif," tambahnya.

Karenanya, kata Anthony jika terdapat organisasi Setwan yang memasukkan anggaran Sosper ke dalam APBD maka hal demikian sudah termasuk dalam tindakan yang menyimpang.

"Ya kalau memang ini adalah sudah di setujui ya ini harus dilihat sebetulnya yaa ini tadi apa yang dimaksud dengan sosialisasi, apakah itu di dalam atau untuk keluar atau untuk ke publik dan sebagainya gitu. Ya kalau memang ini diluar dari tugas dan fungsi yang tadi harusnya ini menyimpang, yang seharusnya DPRD mengawasi pelaksana anggaran itu tapi bukan untuk menyimpang dan ini bisa terjadi bahwa ini adalah penyimpangan gitu," katanya.

Meski tak tertera secara jelas, alokasi anggaran yang disinyalir untuk mendanai kegiatan Sosper itu terdapat pada program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam program kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Seperti tertuang di Lampiran II Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait