Loading...

Antisipasi Pelanggaran Perda, Satpol PP Kabupaten Serang Gencarkan Patroli ke 29 Kecamatan

Antisipasi Pelanggaran Perda, Satpol PP Kabupaten Serang Gencarkan Patroli ke 29 Kecamatan
Reporter: Redaksi | Editor: Tama

Titikkata.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang terus melakukan kegiatan patroli untuk mengantisipasi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, kegiatan patroli ke 29 Kecamatan di Kabupaten Serang dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran.

"Kegiatan patroli ini dilakukan sebanyak 18 kali dalam satu bulan. Ada tiga regu yang menjalankan patrol dengan pembagian masing-masing regu melakukan enam kali kegiatan patroli," kata Ajat.

"Tujuannya, untuk melakukan antisipasi terjadinya pelanggaran Perda dan memantau perkembangan hasil penindakan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Dinas Satpol PP," tambahnya.

Masih kata Ajat, dengan adanya Patroli rutin yang dilakukan Satpol PP, masyarakat sekitar juga akan terbantu untuk mengetahui Peraturan Daerah yang tidak boleh dilanggar.

"Sehingga masyarakat dapat mentaatinya dan meminimalisasi terjadinya pelanggaran," terangnya.

Diketahui, Dinas Satpol PP melakukan penertiban pada pelanggar Perda dan Perkada seperti tempat hiburan malam (THM), bangunan liar, pedagang kaki lima (PKL), hingga kegiatan usaha yang tidak mengantongi izinmengantongi izin. (Advertorial)

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait