APBD Banten Rp10,1 Triliun, Tapi Dokumen Rinciannya ‘Disembunyikan’ di JDIH?
Titikkata.com - Pemerintah Provinsi Banten diduga menyembunyikan dokumen penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ke publik.
Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Pemprov Banten yang memuat sejumlah dokumen peraturan justru tak menampilkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 49 Tahun 2025 tentang penjabaran APBD 2026.
Dalam JDIH, Pemprov Banten hanya menampilkan abstrak dari Peraturan Gubernur tersebut menyertakan dokumen lengkap yang dapat diakses publik.
Berdasarkan abstrak yang tercantum di laman JDIH, total penjabaran APBD 2026 tercatat sebesar Rp10.179.522.697.590,-.
Rinciannya meliputi, pendapatan daerah sebesar Rp10.083.982.296.607,- belanja daerah Rp10.041.024.964.554 dan surplus anggaran Rp42.957.332.053,-
Sementara pada pos pembiayaan tercatat, penerimaan pembiayaan Rp95.540.400.983,- pengeluaran pembiayaan: Rp138.497.733.036,-
Dengan demikian jumlah pembiayaan netto tercatat minus Rp42.957.332.053, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (SiLPA) tahun berjalan tercatat Rp0.
Namun yang menjadi perhatian, dokumen yang tersedia di JDIH hanya berupa abstrak yang menampilkan 1 halaman, sementara rincian anggaran sebenarnya yang tercantum dalam lampiran setebal 1.259 halaman hingga kini tidak dipublikasikan di portal tersebut.
Padahal lampiran dalam pergub penjabaran APBD biasanya memuat rincian anggaran hingga level organisasi perangkat daerah (OPD), program, kegiatan, hingga sub kegiatan.
Dokumen itulah yang menjadi dasar untuk mengetahui secara detail bagaimana uang daerah digunakan, mulai dari belanja pegawai, proyek pembangunan, hingga berbagai program pemerintah.
Tanpa akses terhadap lampiran tersebut, masyarakat tidak dapat mengetahui secara rinci arah penggunaan APBD Provinsi Banten tahun 2026.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional disebutkan bahwa setiap produk hukum pemerintah daerah harus dipublikasikan secara lengkap melalui JDIH.
Peraturan itu juga mewajibkan instansi pemerintah mendokumentasikan dan menyebarluaskan produk hukum agar mudah diakses masyarakat.
Selain itu, produk hukum yang berkaitan dengan kebijakan anggaran juga termasuk informasi publik yang wajib tersedia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Plt Karo Hukum Sekretariat Daerah Banten, Hadi Prawoto belum mengetahui bahwa dokumen tersebut tak dipublikasikan di JDIH Provinsi Banten.
"Baik nanti saya cek ke pengelola JDIH. Saya lagi di luar ada kegiatan," katanya singkat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait tidak dipublikasikannya lampiran lengkap pergub penjabaran APBD 2026 tersebut di portal JDIH.
Kepala BPKAD Banten Mahdani dan Sekretaris Daerah Banten, Deden A Hartawan tak merespon upaya konfirmasi dari wartawan melalui pesan singkat.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS