ASN di Pemkab Lebak Dipecat karena Bolos Kerja Sebulan
Titikkata.com- Pemerintah Kabupaten Lebak mengambil langkah tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melalukan tindakan indisipliner.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin kepada TitikKata di Rangkasbitung Rabu (4/9/2024) mengatakan perihal terkait.
"Tahun 2024 ini ada sekitar 9 (ASN-red) baik PNS maupun P3K yang sudah kita berikan sanksi berupa indisipliner. (Kesalahan) Bermacam - macam ada yang mulai dari ketidak hadiran, rumah tangga ada yang juga melanggar peraturan yang berlaku," kata Iqbal.
Iqbal menerangkan dari 9 ASN yang disanksi, dua diantaranya diberikan sanksi tegas berupa pemecatan karena 28 hari bolos selama 1 tahun.
"Bahasanya bukan diberhentikan, tapi bahasanya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu ada sekitar dua orang dari salah satu OPD yang menangani pendidikan dan satu lagi dari kecamatan," terangnya.
Kata Iqbal, berdasarkan hasil pemeriksaan alasan keduanya bolos kerja selama 28 hari karena berbagai hal.
"Alasan mereka tanpa keterangan yang sah, ada pekerjaan yang lain, semangat kerja sudah menurun, gaji sudah habis bayar utang, ketika datang pun ada beberapa pihak yang menagih hutang," katanya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS