Pamer Jersey 02, ASN Pemkot Bekasi Bebas Dari Sanksi, Ini Penjelasan Bawaslu
TitikKata.com-Bawaslu Kota Bekasi telah menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu terhadap ASN Kota Bekasi yang kompak memamerkan jersey bernomor 02 pada kompetisi sepak bola antar kecamatan di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi pada Jumat, 29 Desember 2023 lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin ditemui TitikKata di Kantor Bawaslu Bekasi menyampaikan hasil pemeriksaan perihal terkait.
“Satu bahwa berdasarkan keterangan pelapor, saksi, terlapor dan ahli tidak terdapat dugaan tindakan pemilu dan atau tidak ada pelanggaran kode etik ASN dalam kegiatan tersebut. Yang kedua, bahwa berdasarkan hasil analisis delik-delik unsur pasal setiap ASN, anggota TNI dan kepolisian, kepala desa, perangkat desa dan atau badan permusyawaratan perangkat desa yang melanggar bagaiamana ketentuan pasal 28 ayat 3 dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda 12.000.000 rupiah tidak terpenuhi,”ucapnya saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Bekasi pada Senin (22/01/24).
“Maka kemudian dari kesimpulan itu bawaslu kota bekasi merekomendasikan satu menyatakan laporan nomor 015/LP/PL/Kota/1303/01/2024 tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilu sebagaimana yang disampaikan. Dua, menyatakan laporan Nomor 015/LP/PL/Kota/13/03/01/2024 tidak dapat diteruskan pada tahap selanjutnya. Tiga, menuangkan hasil kajian ini dalam berkas pemberhentian tentang status pelaporan untuk berikutnya memberitahukan kepada pelapor dan mengumumkan hasil pemberitahuan tersebut melalui papan pemberitahuan bawaslu kota bekasi,” tambahnya.
Dari keterangan bawaslu, Sodikin menerangkan juga terkait hasil dari Ahli Pidana dalam menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN Pemkot Bekasi.
“Nah menurut saksi ahli ini bukan dalam kampanye pemilu, tidak ada ajakan untuk memilih, tidak ada menawarkan visi-misi, tidak ada menawarkan program dan tidak dilakukan dalam kampanye. Lalu kemudian tidak ada citra diri, citra diri dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye ada dalam pasal 22 ayat 4. Citra diri adalah nomor urut dan gambar. Jadi menurut saksi ahli dalam satu kesatuan yang utuh, tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam kegiatan tersebut,” terangnya.
Diketahui informasi lebih lanjut, sudah ada 13 orang yang diklarifikasi sebelumnya sebagai pelapor yaitu terdiri dari 10 Camat, Kepala Satpol PP, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad dan Kepala Cabang Bank BJB Bekasi.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS