Loading...

Bagi-Bagi 'Jatah' dari Uang Pajak Rakyat Kota Serang

Bagi-Bagi 'Jatah' dari Uang Pajak Rakyat Kota Serang
Ilustrasi insentif ASN. Foto: Sumber AI
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak terbilang tak besar untuk ukuran Ibu Kota Provinsi, urusan bagi-bagi jatah uang pajak, Pemerintah Kota Serang tak luput.

Buktinya, walau hanya menargetkan terkumpul sebesar Rp409 miliar pada 2026, alokasi anggaran insentif atau jatah dari pemungutan pajak untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebesar Rp18,9 miliar.

Nilai tersebut setara sekitar 4,61 persen dari total target pajak daerah, yang berarti sejumlah ASN Kota Serang turut mencicipi asinnya uang hasil keringat rakyat.

Jika dirinci, dari Rp18,9 miliar tersebut Rp17,61 miliar dibagikan oleh ASN pemungut pajak.

Sedangkan Rp1,30 miliar merupakan jatah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Menanggapi besaran insentif tersebut, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia mengatakan anggaran insentif belum seluruhnya direalisasikan karena pencairannya dilakukan secara berkala.

"Kan belum realisasi, karena per triwulan. Itu secara teknis di Bapenda, diatur di sana. Kalau saya mengikuti aturan saja,"  kata Agis, Jumat (7/8/2026).

Untuk diketahui, pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar hukum, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Hingga informasi ini disampaikan, TitikKata masih menggali informasi lebih jauh.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait