Baru 2 RDTR yang Rampung di Kabupaten Tangerang, Ini Kata Bupati Maesyal
Titikkata.com - Diketahui, dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan tata ruang wilayah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang baru menyelesaikan dua Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) wilayah.
Hal itu disampaikan Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid Kepada TitikKata di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (14/4/2025).
Menurut Maesyal, kedua Perbup yang sudah ada adalah Perbup Nomor 75 Tahun 2021 tentang RDTR Wilayah Balaraja dan RDTR Wilayah Kosambi-Teluknaga yang saat ini sudah mendapat persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN Nomor PB.01/647-200/II/2024.
“Untuk saat ini, baru dua RDTR. Prosesnya masih ada lagi, saya minta doanya supaya ini bisa juga bersama-sama antara kita dinas dan pihak dewan,” singkatnya.
Selain itu, saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait wilayah yang akan diprioritaskan dan sejauh mana proses penyusunannya.
Maesyal mengaku masih fokus pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan akan segera membahas perihal terkait.
“Ya, kita awali dengan RPJMD terlebih dahulu, disitu nanti substansi terkait dengan implementasinya atau lainnya adalah salah satunya adalah RDTR juga. Jadi, induknya, wadahnya, RPJMD dulu setelah ditetapkan dan menurut aturan undang-undang, RPJMD ini 6 bulan setelah pemilihan bupati dan wakil bupati ini bisa ditetapkan secara formal oleh DPRD bersama kita,” paparnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terdapat 8 RDTR yang saat ini masuk dalam tahapan penyusunan, yakni :
1. RDTR wilayah Cikupa, Panongan dan Tigaraksa, pada bulan Oktober 2024 kemarin masuk dalam tahapan klinik dengan Kementerian ATR/BPN
2. RDTR Wilayah Cisoka, Solear, Tigaraksa, dan Jambe
3. RDTR wilayah perencanaan Cisauk, Pagedangan dan Legok
4. RDTR wilayah perencanaan Sindang Jaya, Pasar Kemida dan Cikupa
5. RDTR wilayah perencanaan Kelapa Dua dan Curug
6. RDTR wilayah perencanaan Cisoka dan Jayanti
7. RDTR wilayah Perencanaa Kecamatan Rajeg
8. RDTR wilayah perencanaan Sepatan dan Sepatan Timur. (Adv)
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS