Loading...

KPU Kabupaten Serang Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg ASN

KPU Kabupaten Serang Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg ASN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman. Foto: Uqel
Reporter: Uqel | Editor: Tama

TitikKata.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang mencatat ada sejumlah aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, penyelenggara pemilu hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Meski data pasti ASN pendaftar bacaleg masih dalam pemeriksaan KPU. 

"Kalau sampai saat ini belum ada angka pasti karena sedang dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Serang, nanti kita akan sampaikan secara resmi," kata Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus kepada Titikkata.

Dikatakan Idrus, bacaleg yang berasal dari ASN atau pejabat kepala desa ketika hendak mendaftarkan diri mesti melengkapi dokumen surat pengunduran diri dan surat tanda terima yang dikeluarkan oleh instansi terkait sesuai Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sama halnya dengan TNI Polri itu sudah harus ada sebelum daftar calon tetap (DCT). Kedua, misalkan dari penyelenggara itu yang kita terima bukan surat pengunduran diri tetapi surat pemberhentian kira-kira itu," ujarnya.

Selanjutnya, setelah proses verifikasi oleh KPU berkas dokumen bacaleg yang terverifikasi nantinya akan disampaikan kembali ke partai politik bahwa calon X, belum memenuhi syarat untuk kemudian dilakukan perbaikan. 

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengaku belum menerima surat pengunduran diri terkait adanya ASN yang maju sebagai bacaleg pada pemilu 2024 mendatang. 

Sejauh ini, baru diketahui ASN yang mendaftarkan diri menjadi bacaleg yakni Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DKBPPPA Kabupaten Serang atas nama Tarkul Wasit.

"Sudah dapat SK pensiun nanti tanggal 1 Juni jadi kalau KPU nanyain surat pengunduran diri maka dia tinggal menyerahkan SK pensiun karena tahapan verifikasi berkas masih beberapa bulan kedepan sampai ditetapkannya DCT," paparnya. 

Surtaman menegaskan, jika ditemukan ASN yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg tetapi belum memberikan surat pemberitahuan atau pengunduran diri pihaknya akan memberikan berat dengan cara diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN. 

"Yang pertama diatur di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ya seorang PNS harus mengundurkan diri sebagai PNS jika ingin mencalonkan diri atau terlibat dalam peserta pemilu. Itu diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU bahwa sudah dinyatakan keluar dari lembaga tempat bekerjanya saat ditetapkan sebagai calon jadi saat daftar dia harus bersedia mengundurkan diri," tegasnya.

Simak Video: Peluk Haru Warnai Pelepasan Calon Jamaah Haji Asal Tangsel


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait