Bawaslu Cilegon Tertibkan APK di Jalan Protokol dan Mobil Angkot
TitikKata.com-Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Protokol dan Nasional.
Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelisihan Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti mengatakan, pihaknya sejak Minggu, 11 Februari 2024 telah menertibkan sejumlah APK pada tiga titik.
"Kemarin dari jam delapan sampai jam empat shubuh kami melakukan (penertiban). Hari ini kedua kami menertibkan dengan dua lokasi titik penertiban APK dari billboard, baliho dan one way. One way sendiri dibagi tiga tikik lokasi, pertama di Lingkar Selatan, kedua di Trans Mart ada di Halte, yang ketiga disini (Jalan Sumampir)," katanya di Jalan Sumampir, Kota Cilegon. Senin, (12/02/2024).
Eneng mengaku, penertiban APK ini berlangsung sampai menjelang pencoblosan Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.
"Insya Alloh besok juga kami tetap melakukan penertiban APK secara menyeluruh, kita maksimalkan besok itu mudah-mudahan steril dari APK," ujarnya.
Ditanya jumlah total APK yang berhasil ditertibkan Bawaslu, Eneng belum bisa menjawab lamtaran datanya dipegang oleh Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kota Cilegon.
"Masih pendataan di Satpol PP, ada rekan kami dari Bawaslu dan Satpol PP sedang mendata. Karena kemarin itu kami sekitar empat mobil dump truk besar itu lumayan yah penghitungannya. Kurang lebih ribuan yah," paparnya.
Untuk penertiban One Way pada kendaraan umum di Kota Cilegon, Eneng mengaku pihaknya baru berhasil merazia tiga mobil yang terpasang APK.
"Razia di lokasi kami baru menemukan tiga mobil angkot, terus besok kita akan lakukan One Way juga. Ada yang Capres ada yang Caleg," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS