Bawaslu Cilegon Tindak Tegas Camat Cibeber, Sebab Sosialisasikan Caleg Anak Walikota
TitikKata.com-Camat Cibeber Kota Cilegon, Sofan Maksudi, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga mempromosikan Caleg (Calon Legislatif) DPRD Kota Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra atas nama Fauzi Desviandy melalui media sosial.
Diketahui sebelumnya, Fauzi Desviandy merupakan anak dari Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Atas pelanggaran tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) Pemilu Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaiti mengatakan, mulanya dugaan pelanggaran itu ditangani oleh Panwascam (Panitia pengawas kecamatan) Kecamatan Cibeber.
"Meninandaklanjuti pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Kecamatan Cibeber Kota Cilegon setelahnya sebelumnya dilakukan penelusuran dan investigasi oleh Panwascam Kecamatan Cibeber sehingga diduga pelanggaran tersebut telah diambil alih oleh Bawaslu Kota Cilegon," katanya di Kantor Bawaslu Kota Cilegon. Rabu, (24/1/2024).
Kemudian, dikatakan Eneng, selanjutnya diambil alih dan diregister oleh Bawaslu kota Cilegon dengan putusan merekomendasikan atau meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Bawaslu Kota Cilegon merekomendasikan menesurkan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Cibeber ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN," ujarnya.
Pelanggaran yang dimaksud, ditegaskan Eneng, yaitu Pasal 282 UU 7/2017 menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS