Loading...

Bawaslu dan Panwaslu Jakarta Selatan Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu

Bawaslu dan Panwaslu Jakarta Selatan Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu
Rapat koprdinasi PSAP Bawaslu dan Panwaslu Jakarta Selatan. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan, bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) beserta jajarannya, mengadakan kegiatan rapat pelaksanaan penyelesaian sengketa proses masa kampanye di Aula Kantor Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (31/1/2024).

Kepada TitikKata, Andi Maulana, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan, menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan tersebut.

“Iya memang kegiatan hari ini kita fokuskan untuk bagaimana kesiapan pengawas TPS pada jajaran pengawas tingkat kecamatan dan pengawas tingkat Kelurahan. Ini memiliki standar pemahaman yang sama atau sederajat untuk mempersiapkan instrumen teman-teman ini dalam penguatan pengawas di tingkat TPS, yaitu menjadi apa konsentrasi tujuan utama dalam pertemuan kali ini,” ujarnya.

Andi juga menegaskan, masih ada yang harus dibenahi dakam konteks penanganan hingga penyelesaian proses peserta pemilu.

“Tujuan adanya ini tadi iya kita tadi tujuannya itu kan mengevaluasi ya. Mengevaluasi dari beberapa penanganan dalam penyelesaian sengketa proses antar peserta. Masih ada titik-titik yang perlu dibenahi gitu ya dalam konteks pemahaman penanganan, dalam konteks pemahaman penyelesaian, serta tindak lanjut dari laporan penyelesaian proses antar peserta pemilu,” ujarnya.

Tercatat, menurut Andi, ada 8 permohonan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP) yang masuk dan seluruhnya sudah berstatus diselesaikan.

“Dari 8 permohonan selesai. Jadi dari 8 permohonan tadi, karena dibatasi waktu dua hari, maka ya terjadi kesepakatan. Kesepakatan perdamaian antara para pihak yang dituangkan dalam form kesepakatan. Nah kesepakatan itulah yang dijalankan para pihak,” tambahnya. 

Meskipun begitu, Andi juga berharap agar setiap Pemilih tidak melakukan hal-hal yang di luar dari UU yang berkaitan dengan Pemilihan Umum.

“Ya tentunya kalau harapan Bawaslu kota Jakarta Selatan ini, pemilu ini dengan situasi yang cukup sekali meningkat, pemilih dapat hadir di tanggal 14, memaksimalkan pemahaman pemilih dalam melakukan pemilihan, lantas juga pemilih sadar tidak melakukan hal-hal yang dilarang, yang bisa mengancam dirinya, mengancam orang lain. Karena dalam pidana pemilu berkaitan dengan situasi di TPS itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar ketentuan UU 7 maka dikenakan pidana,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait