Bawaslu Kota Serang Fokus Persoalan Politik Uang dan Netralitas ASN
TitikKata.com-Indeks Kerawanan Pemilu yang cukup tinggi, Bawaslu Kota Serang akan berkomitmen untuk mencegah adanya politik uang, perhitungan suara ulang dan netralitas ASN.
Hal itu dikatakan, Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Mabruri kepada TitikKata di Kantor Bawaslu Kota Serang.
"Kalau fokus kita kan berdasarkan tahapan itu tiga yang sedang berlangsung kampanye nanti rekapitulasi, pemungutan, dan penghitungan suara, serta rekapitulasi dan logistik ya kami menyandingkan pola IKP (Indeks Kerawanan Pemilu ) dan ikp dan pengalaman empiris, IKP kita itu kan yang tinggi politik uang dan netralitas ASN kemudian kalau pengalaman empiris kita tuh politik uang dan adanya PSU (Pemungutan Suara Ulang) di sejumlah TPS itu aja konsentrasi fokus pengawasanya di situ Di apa yang termaktub dalam IKP dan pengalaman empiris itu 2014-2019 dan 2018 pilkada, jadi politik uang, netralitas ASN, PSU," Ungkapnya pada Senin, Dikantor Bawaslu (28/12/2023)
Selain politik uang, Bawaslu Kota Serang juga akan mengawasi dana kampanye partai politik.
"Kalau RADK (Rencana Awal Dana Kampanye) kan udah hamin satu sebelum 28 27 November udah rekeningnya sudah di buka kalau LADK laporan awalanya 7 Januari ya belum lah pasti belum semua kan, cuman yang saya minta kemarin itu segera disusun itu di inventarisir nih kegiatan sifulan dianu habisnya sejuta kegiatan sifulan bikin kaus 500rb nah itu mulai diinventarisir sehingga nanti tanggal 7 nah tinggal dilaporin nih bukti pembelian bla bla tinggal dilaporin kekantor akuntan publik," ungkapnya.
Diketahui, Bawaslu Kota Serang sepanjang tahun 2023 tercatat ada sejumlah 134 aktivitas kampanye yang terus diawasi termasuk dana kampanye para peserta pemilu.
"Kalau 134 itu kita secara materi bisa lah langsung di estimasikan perkumpulan caleg 30 orang makan terus bagi-bagi kaus terhitung berapa lah, terus mereka nyetak stiker, bagi-bagi gelas, itu kan terhitung berapa nah yang fokus kita di dana kampanye identitas penyumbang dan besaranya kan ada yang besaranya dilarang yang besaran yang secara kuantitatif dibatasi baik untuk perorangan maupun kelompok," Ujarnya
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS