Belanja Tidak Sesuai LKPD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022 Hampir Rp136 Miliar
TitikKata.com-Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2022 memunculkan pertanyaan baru, sebab masih ada catatan ketidakpatuhan terhadap aturan dalam LKPD itu.
Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Pemerintah Kabupten Tangerang Tahun 2022 nomor 24.B/LHP/XVIII.SRG/05/2023.
Dalam LHP tersebut BPK RI Provinsi Banten, menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan pokok-pokok temuan, antara lain.
Ketidaksesuaian klasifikasi Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Tahun 2022 senilai Rp135.984.988.660.00 yang mengakibatkan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal dalam Laporan Realisasi Anggaran tidak menunjukkan substansi kegiatan yang sebenarnya.
Pengelolaan kas belum memadai antara lain berupa pengelolaan rekening yang belum tertib, penempatan deposito pada tahun 2022 tidak didukung dengan dokumen perencanaan penempatan dana, dan pengelolaan kas di Bendahara belum memadai.
Hal tersebut mengakibatkan pemenuhan syarat atas pengelolaan idle cash tidak terpenuhi dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, tidak memiliki dasar yang memadai dalam pengambilan keputusan investasi jangka pendek, potensi penyalahgunaan kas, dan tertib administrasi tidak terpenuhi.
Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memadai, antara lain pencatatan Aset Tetap belum sepenuhnya valid dan lengkap, pencatatan Aset Tetap Lainnya secara gabungan, pengelolaan pemanfaatan Aset Tetap dan pencatatan Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) belum memadai, Pengguna Barang dan Pengelola Barang belum menyusun Laporan BMD serta Pemerintah Kabupaten Tangerang belum menatausahakan Aset Properti Investasi.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Tangerang, antara lain agar.
Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Daftar Pelaksanaan Anggaran/Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA/DPPA) Perangkat Daerah serta evaluasi terhadap APBD/APBD-P serta menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah terkait untuk memedomani klasifikasi belanja dalam penyusunan RKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak Video: Bisnis Dapur dan Furnitur Semakin Moncer, Blum Buka Showroom Pertama di BSD
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
