Benyamin Davnie, Wali Kota Tangsel atau Tukang Sulap?
Titikkata.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara tiba-tiba mengumumkan bahwa masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel telah diperpanjang.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala BKPSDM Kota Tangsel, Wahyudi Leksono yang memastikan masa jabatan Sekda Tangsel telah diperpanjang sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan pada 8 Mei 2026 lalu.
"Iya benar (sudah ada Kepwal tanggal 8 Mei)," kata Wahyudi, saat dihubungi Kamis (21/5/2026).
Sayangnya, apa yang sampaikan Wahyudi, justru bertentangan dengan sejumlah keterangan yang telah disampaikan, baik oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie bahkan Wahyudi sendiri.
Diketahui, saat dikonfirmasi wartawan pada 18 Mei 2026, Benyamin mengatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang jabatan Sekda Tangsel baru akan segera terbit.
“Segera (terbit SK perpanjangan masa jabatan Sekda, red),” singkatnya.
Bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan tersebut, Kepala BKPSDM Wahyudi Leksono saat dikonfrontir Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 19 Mei 2026 menyatakan bahwa rekomendasi perpanjangan jabatan Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah terbit dari 4 Mei 2026.
Pada momen itu, Wahyudi juga menyatakan, bahwa Keputusan Wali Kota Tangsel tentang perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel masih menunggu proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tangsel.
"Kita buat kita dorong ke bagian hukum, sedang harmonisasi kemudian proses paraf (Kepwalnya)," kata Wahyudi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (SpeakUp) Suhendar menilai, proses pengisian evaluasi perpanjangan jabatan Sekda Tangsel ini menunjukan kepada publik bahwa prosesnya penuh intrik dan kepentingan tertentu serta jauh dari prinsip meritokrasi.
"Yang seharusnya terbuka malah tertutup. Selain itu juga disinformasi dan blunder, Pemerintah Kota Tangsel dan Wali Kota Tangsel seperti pemain sulap," kata Suhendar.
Suhendar mengungkapkan, bagaimana bisa pada 18 Mei 2026 Wali Kota menyatakan Kepwal perpanjangan masa jabatan Sekda masih dalam proses.
Lalu pada 19 Mei 2026 ketika dipanggil DPRD, BKPSDM menyatakan Kepwal perpanjangan masa jabatan Sekda masih dalam proses administrasi.
Namun tiba-tiba pada 20 Mei 2026 BKPSDM mengumumkan bahwa Kepwal untuk jabatan sekda sudah terbit dan ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2026.
"Artinya jajaran Pemkot Tangsel dan Wali Kota memberikan informasi yang kontradiksi dan membingungkan, terkesan menutupi proses yang seharusnya terbuka," ungkapnya.
Hingga informasi ini disampaikan, TitikKata masih menggali informasi lebih lanjut.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS