Wagub Banten Kaget Honorarium Pengelola Keuangan Capai Rp33,9 Miliar, Siap Dievaluasi
Titikkata.com - Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran belanja honorarium penganggungjawab pengelola keuangan tahun 2026 sebesar Rp33 miliar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Dalam Pergub tersebut, dijabarkan belanja honorarium penganggungjawab pengelola keuangan mencapai Rp33.950.800.000,00 atau Rp33,9 miliar.
Menganggapi hal itu, wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah mengakui, pihaknya tidak mengetahui prihal besaran anggaran tersebut.
“Nanti saya cek yah, saya malah belum lihat angkanya, Rp33 Miliar itu breakdownnya seperti apa, kalau kelebihan kita pangkas,” ucap Dimyati saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (6/4/2026).
Mantan Bupati Pandeglang itu mengklaim, akan segera mengevaluasi sekaligus memanggil BPKAD untuk mengidentifikasi pos anggaran terkait honorarium.
Dia tidak menampik, bakal memangkas anggaran tersebut jika terdapat kelebihan.
“Kita lihat apakah memang kelebihan, karena saya sendiri baru tahu angkanya untuk honorarium pengelola penanggujgawab keuangan, itu di BPKAD nanti kita lihat. Belum ada laporan dan belum ada reportnya, nanti saya evaluasi, dengan informasi begini nanti evaluasi,” katanya.
Titikkata telah berupaya mengonfirmasi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani via WhatsApp, namun yang bersangkutan tidak merespon.
Hingga berita ini diturunkan, TitikKata masih menggali informasi-informasi terkait prihal honorarium penganggungjawab pengelola keuangan tahun 2026.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS