Berikut Raperda Usulan Gubernur dan DPRD Banten yang Sedang Digodok Kemendagri
TitikKata.com-Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah, dan Raperda tentang bank pembangunan daerah Tbk sebagai perusahaan perseroan daerah, sudah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut.
Kepala bagian hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Banten, Furkon menerangkan tiga Raperda usulan Gubernur dan DPRD Banten itu, selanjutnya akan ditelaah oleh Kemendagri untuk ke tahap berikutnya.
“Nanti hasil fasilitas Kemendagri itu bisa saja ditolak atau tidak bisa diproses lebih lanjut, diundangkan menjadi Perda. Bisa juga ada saran perbaikan dari Kemendagri, ini setelah ada keputusan dari Kemendagri hasil fasilitasi tentu ini akan dibahas kembali antara Pansus dengan pihak eksekutif, setelah perbaikan itu nanti ada tahap pleno dan selanjutnya adalah rapat paripurna tentang persetujuan bersama,” ujar Furkon ditemui TitikKata, Jumat (4/8/2023).
Sementara, saat disinggung soal anggaran Raperda, Furkon enggan membocorkan anggaran terkait. Dia berdalih bahwa penganggaran Raperda disiapkan mulai dari naskah akademik hingga studi banding.
“Untuk penganggaran kita siapkan untuk pembahasan-pembahasan Raperda tersebut, makan-minum, terus ada narasumber dan juga kunjungan kerja atau studi banding terkait sengan pokok bahasan dari Raperda tersebut,” ungkapnya.
“Harapan kita dari Raperda ini bisa selesai di 2023 dan ini harapannya bahwa Raperda yang dihasilkan betul-betul berdampak dan betul betul dibutuhkan masyarakat,” tandasnya.
Diketahui berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Banten Nomor: 161-40 tahun 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah Provinsi Banten tahun 2023, ke 16 Raperda itu terdiri atas 10 Raperda usul inisiatif DPRD termasuk Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah yang sudah berada di Kemendagri.
Sementara, ada 6 Raperda usul Gubernur dimana 2 diantaranya sudah masuk dalam tahapan evaluasi Kemendagri yakni raperda Pencabutan Peraturan Daerah dan Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perusahaan Perseroan Daerah.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS