Berkat Aturan Baru, Bapenda Kota Serang Optimis Raih Peningkatan PAD Dari Sektor Pajak dan Retribusi
TitikKata.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disetujui bersama oleh Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Raperda yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempengaruhi beberapa hal dalam aturan sebelumnya.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas menyampaikan, terdapat pengelompokan dan penambahan jenis pajak dalam draft Raperda itu.
"Antara lain hotel, restoran, kemudian PPJ kemudian parkir sama Resto itu lima pajak jadikan satu namanya BPJT pajak barang jasa tertentu, sedangkan sisanya reklame, PBB, BPHTB itu masih tetap," ujar kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas, ditemui TitikKata, di Kantor Bapenda, Banjar Agung, Serang, Selasa (5/9/2023),
Sedangkan, untuk Retribusi Daerah, beberapa jenis retribusi umum, ada sebagian yang dihapus. Namun, tidak menghapus pelayanan.
"Dari 11 jenis itu disederhanakan menjadi satu jenis dengan 10 pelayanan, jadi untuk yang jasa usaha dari 11 menjadi satu jenis saja retribusi perizinan tertentu dari 5 jenis hanya menjadi tiga yaitu pelayanan izin PBG (Pembangunan Bangun Gedung) perpanjangan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing) dan IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan)," katanya.
Hari juga menjelaskan, ada beberapa tarif pajak yang berubah dari tarif awal.
"Pajak penerangan jalan (PPJ) itu maksimal sepuluh persen, tapi kita lihat juga karakteristik dan cluster rumah tangga pengguna listriknya ada di kota sekarang ini rentang tarifnya di pajak terdahulu itu rentang tarifnya 6 persen sampai 10 persen kalau di undang-undang baru ini maksimal 10 persen" ungkapnya.
Hari berharap, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat membawa peningkatan PAD Kota Serang.
"Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru kami harapkan pertumbuhannya bisa melebihi 10 sampai 20 persen dari realisasi yang sudah ada di tahun 2023 ini, jadi kalau di estimasi kalau sekarang diangka target untuk pajak daerah 230an, di usulan 2024 itu kita kurang lebih estimasi di angka 211 sampai 215 miliar gitu untuk pajak daerah," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS