Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Kota Tangerang Musnahkan Berbagai Barang Tipidum
TitikKata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, memusnahkan berbagai macam barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum), yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht) dalam putusan sidang perkara pidana sejak Oktober 2022-Januari 2023.
Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda, menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan dari berbagai jenis barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan pada perkara dari bulan Oktober 2022 sampai dengan Januari 2023.
Lebih detik, Erich, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 248 perkara Tipidum, dengan rincian 150 perkara narkotika dan 98 perkara lain seperti pencurian dengan pemberatan, perlindungan anak, perkara Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perkara Pidana Umum (Pidum) lain.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan yang memang kewenangan dalam rangka pelaksanaan institusi dari barang rampasan hasil tindak pidana yang sudah diputuskan inkracht oleh pengadilan. Dilaksanakan oleh jaksa sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya di kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (24/1/2023).
Dalam pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut turut dihadiri sejumlah jajaran Forkompimda Kota Tangerang, seperti Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Ichlas Gunawan, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Verdika, serta pimpinan-pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Tangerang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa berbagai jenis narkotikan seperti sabu-sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintesis gorila, obatan terlarang, senjata api, senjata tajam, berbagai merk handphone, timbangan digital, alat hisap sabu-sabu, cangklong kaca, koper, kunci T, kunci Y, kunci L, serta obeng dan lainnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS