Oknum Guru Cabul Akhirnya Diamankan Setelah Buron 3 Bulan
TitikKata.com-Satreskrim Polresta Tangerang akhirnya menangkap oknum guru berinisial NF yang mencabuli santri Pondok Pesantren di wilayah Balaraja. Tersangka NF sempat buron selama 3 bulan, dan diamankan di Karawang, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N.Yusuf saat ditemui TitikKata di gedung Mapolresta Tangerang, Selasa (26/12/2023).
“Saat diketahui dan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan yang bersangkutan tidak ada i’tikad baik. Kemudian melarikan diri sampai kami mengidentifikasi dengan cepat dan tepat keberadaan tersangka,” sambungnya.
Menurut Arief, pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban yang baru berusia 9 tahun.
“Yang bersakutan mengakui perbuatan pencabulan kepada murid di salah sekolah ini, modus opriandi yang dilakukan bahwa di dalam pasal sangkaan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang 17 tahun 2016 ada bujuk rayu, ada ancaman kata-kata daripada yang bersangkutan kepada korban akhirnya merasa ketakutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NF disangkakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun.
“Kami pun mengimbau, kepada pihak orang tua dan dari pihak pemerintah tetap melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengawasi daripada kegiatan anak,” tutupnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS