Loading...

BPKPAD Kota Cilegon Kembalikan 70 Persen Anggaran Belanja Insentif Temuan BPK

BPKPAD Kota Cilegon Kembalikan 70 Persen Anggaran Belanja Insentif Temuan BPK
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani. Foto: Azzam
Reporter: Azzam | Editor: Tama

TitikKata.com-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon tahun anggaran 2022, terdapat realisasi belanja insentif pemungutan pajak yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui sambungan telepon, Rabu (26/7/2023), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengklaim pengembalian ketidaksesuain belanja itu sudah 70 persen.

"Udah 70 persen lah. Tinggal sedikit lagi sih, satu-satu, itu kan banyak itu LHP poin-poinnya. Sebagian sudah kita lakukan, sebagian lagi sedang kita proses dan kita kejar, mudah-mudahan secepat ini bisa kita kembalikan pengembalian itu," kata Dana.

Kemudian, ketika ditanya lebih rinci mengenai beberapa poin catatan dalam LHP BPK itu, Dana tidak banyak berkomentar.

"Waduh, banyak yah saya lupa angkanya. Kalau pengembalian hanya di bidang pajak saja, yang insentif pajak. Kalau yang lainnya enggak ada, udah kita kembalikan semuanya. Yang SPPD, perjalanan dinas, sama yang BBM udah kita kembalikan itu kelebihan bayarnya. Tinggal yang insentif ajah, insentif pajak ajah," tuturnya.

Diketahui, dari hasil LHP BPK Nomor 23.A/LHP/XVIII/SRG/05/2023 terdapat lima poin catatan dalam realisasi belanja insentif pemungutan pajak tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut mengakibatkan, kelebihan pembayan belanja dan adanya pembebanan keuangan daerah pada pembayaran untuk pegawai selain bidang pajak insentif pemungutan pajak BPKPAD.

Simak Video: Pastikan Pengiriman Data Tak Terhambat, KPU Kabupaten Serang Sisir Wilayah Blank Spot


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait