Perda Jakpro Menimbulkan Tanda Tanya, Ini Penjelasan Biro Hukum Setda DKI Jakarta
TitikKata.com-Pelaksana Tugas (Plt) Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) DKI Jakarta, Nur Fadjar, menjawab Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) atau PT Jakpro, yang terkesan janggal dan aneh.
“Karena sebelum APBD 2023 kalau ngga salah, bulan apa saya lupa, tapi sebelum itu harus ditetapkan dulu Propemperda 2023. Khawatir itu nanti tidak selesai di 2022, kita harus masukin ke Propemperda 2023. Jadi masalah teknis ya. Karena kalau tidak masuk di Propemperda 2023, pada saat kita mau fasilitasi ke Kemendagri, itu ditolak. Karena tidak ada di 2023. Daripada nanti di 2022 tidak selesai pembahasannya, maka kita masukin di 2023. Tapi alhamdulillah itu selesai di 2022," kata Nur Fadjar, Plt Biro Hukum Setda Provinsi DKI kepada TitikKata melalui sambungan telepon, Kamis (24/8/2023).
Kemudian, adanya perbedaan bunyi Pasal 9A yang disisipkan diantara Pasal 9 dan Pasal 10 pada draft dan Perda yang telah disahkan, Nur Fadjar belum dapat memberikan tanggapannya.
“Oh saya harus liat ini dulu dong Perda nya, pasal per pasalnya”, kata Nur Fadjar.
Nur Fadjar juga memastikan jika sampai saat ini, belum ada permintaan perubahan Perda setelah disahkannya Perda Nomor 6 Tahun 2022.
“Enggak ada. Sudah ditetapkan dengan Perda nomor 6 itu”, pungkasnya.
Simak Video: PSN LRT Fase 1B Vellodrome-Manggarai Mandeg?
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
