Loading...

Bupati Serang Sidak DLH dan DPUPR Usai Libur Tahun Baru

Bupati Serang Sidak DLH dan DPUPR Usai Libur Tahun Baru
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah melakukan sidak. Foto: Istimewa
Reporter: Azzam | Editor: Lani

Titikkata.com - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada Jumat, 2 Januari 2026.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan tingkat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di hari kerja kejepit usai libur Tahun Baru 2026.

Tanpa pemberitahuan sebelumnya, Bupati Ratu Zakiyah langsung memasuki kantor DLH. Ruangan pertama yang dituju adalah ruang Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Namun, kepala dinas tidak berada di tempat karena sedang menjalankan tugas di lapangan.

Meski demikian, Sekretaris Dinas LH Iman Saiman terlihat berada di kantor dan langsung mendampingi Bupati berkeliling ruangan.

Bupati juga mengecek absensi serta aktivitas para pegawai di sejumlah bidang.

Saat memasuki ruang sekretariat, kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Serang itu sempat mengejutkan para pegawai yang mayoritas perempuan.

Suasana mendadak berubah formal ketika mereka langsung berdiri dan menyalami Bupati.

Usai dari DLH, sidak dilanjutkan ke kantor DPUPR Kabupaten Serang. Di instansi ini, Bupati juga mendapati para pegawai tengah menjalankan aktivitas kerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Febriyanto tampak terkejut dengan kedatangan mendadak Bupati dan kemudian mendampingi proses peninjauan ke sejumlah ruangan.

Usai melakukan sidak, Bupati Ratu Zakiyah menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap disiplin ASN, khususnya di momen rawan seperti hari kejepit setelah libur panjang.

“Alhamdulillah hari ini saya sidak. Biasanya kalau hari sebelumnya libur, ada saja pegawai yang ikut menambah libur. Tapi di Dinas LH, dari 87 pegawai hanya lima yang tidak berada di ruangan karena sedang bertugas di lapangan,” ujar Bupati.

Bupati juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang melarang pegawai meninggalkan daerah selama libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026 serta mewajibkan tetap masuk kerja sesuai ketentuan.

Ia berharap kedisiplinan ASN terus meningkat dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

"Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait